BACASAJA.ID - Transaksi sabu yang dilakukan oleh Mulyadi (40), warga Jalan Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik, gagal lantaran rencananya diketahui polisi.
Pelaku yang berprofesi sebagai sopir ini nyambi jualan sabu lantaran butuh uang lebih untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya. Ia pun terpaksa menjadi penjual barang terlarang tersebut.
Baca juga: Dugaan TPPO di Surabaya, Gion Spa Masih Bungkam, Wartawan Hanya Ditemui Satpam
Penangkapan yang dilakukan oleh Tim 5 Unit III Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dipimpin oleh Aiptu Indra Gunawan ini sudah mengintai pelaku dari jauh-jauh hari. Setelah mendapatkan informasi pelaku akan bertransaksi, polisi langsung melakukan penangkapan.
"Dari informasi tersebut tim meluncur ke lokasi untuk melakukan penangkapan. Pelaku yang hendak bertransaksi kami gagalkan di Pom Bensin (SPBU) Bringkang Menganti Gresik," ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian, Kamis (28/1/2021).
Baca juga: DJ Panti Pijat GION SPA Surabaya Terseret Kasus TPPO Anak di Bawah Umur
Penangkapan terhadap pelaku dilakulan pada Kamis (21/1/2021) lalu sekitar pukul 19.30 WIB. Dari penangkapam tersebut polisi berhasil menyita satu poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 2,93 gram, satu buah HP VIVO dan satu ATM.
Namun saat ditangkap petugas dan menjalani foto pemeriksaam, tersangka Mulyadi malah menunjukkan senyumnya, seperti tidak ada rasa menyesal perbuatannya tersebut digagalkan polisi. Hal itu terlihat dari foto yang didapat oleh media ini.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
"Kasus ini tidak berhenti sampai di sini, kami akan melakukan pengembangan untuk penyelidikan kasus serupa lainnya yang diduga berkaitan dengan pelaku," pungkasnya. (Arry)
Editor : Redaksi