BACASAJA.ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jilid I di Kabupaten Sidoarjo masih banyak warga yang melanggar protokol kesehatan (prokes). Hanya dalam dua pekan, ribuan orang terjaring operasi yustisi.
Operasi yustisi itu digelar pada 11-25 Januari 2021. Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono menyebut total warganya yang melanggar saat PPKM sebanyak 2.223 orang. Mereka terjaring oleh petugas gabungan yang tersebar di 18 kecamatan.
Baca juga: Ledakan Pabrik Baja di Waru Sidoarjo, Tewaskan Satu Orang dan Dua Luka Berat
"Ada 2.223 orang yang mengikuti sidang tipiring karena melanggar prokes. Mereka didenda mulai dari Rp 100 ribu yang tidak menggunakan masker. Sementara yang berkerumun tidak memakai masker Rp 150 ribu," kata Hudiyono kepada wartawan di lokasi sidang, Kamis (28/1/2021).
Denda-denda yang diberikan kepada masyarakat yang melanggar ini bukan untuk menyengsarakan masyarakat Sidoarjo, melainkan edukasi sebagai penegakan disiplin protokol kesehatan. Sebab, di Sidoarjo yang sudah menerapkan PPKM masih banyak yang tak patuh.
"Hari ini yang menjalani sidang mulai dari masyarakat hingga pengusaha resto dan kafe-kafe. Kalau pengusaha dendanya lebih dari Rp 500 ribu,"tambah Hudiyono.
Baca juga: Mbak Puti Ajak Kader Banteng Gotong Royong Menangkan Pilkada di Dapil Jatim 1
Di kesempatan yang sama, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji menjelaskan, selain warga, tempat usaha juga ada yang tak menaati protokol kesehatan. Di Sidoarjo ini ada usaha resto baru, bahkan oleh pihak pengusahanya usaha tersebut diviralkan di medsos agar banyak pengunjung yang datang. Sehingga terjadi kerumunan yang melanggar prokes.
"Hari ini perwakilan mereka mengikuti sidang, apabila mereka tidak menaati dan tidak sanggup bayar denda ada wacana kita tutup tempat usahanya," kata Sumardji.
Baca juga: Blusukan ke TPI di Sidoarjo, Risma – Gus Hans Terima Keluhan Pedagang
Dari pantauan di lokasi sidang Tipiring pelanggar protokol kesehatan digelar di gedung indoor tenis lapangan GOR Sidoarjo dimulai pukul 08.00 WIB.
Salah satu pengusaha resto di jalan Hayam Muruk mengikuti sidang. Yang bersangkutan sudah dua kali melanggar, sidang kali ini didenda oleh hakim sebesar Rp 10 juta. Apabila tidak bisa membayar dalam waktu seminggu, usaha resto akan ditutup sampai PPKM jilid 2 selesai. (Arry)
Editor : Redaksi