Dorong Perbaikan Pasar Tradisional, Wakil Ketua DPRD Surabaya Bahtyar Rifai: Harus Lebih Nyaman!

Reporter : Redaksi
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Bahtyar Rifai (dua dari kiri)

SURABAYA, Bacasaja.id - Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Bahtyar Rifai, menegaskan bahwa perubahan badan hukum PD Pasar Surya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pasar Surya harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat, khususnya para pedagang dan pengunjung pasar tradisional.

Bahtyar menyampaikan, perubahan status badan hukum ini tidak boleh menjadi sekadar formalitas administratif. Ia berharap manajemen baru mampu menghadirkan pembenahan menyeluruh di berbagai pasar tradisional di Kota Surabaya.

Baca juga: HUT ke-18 Gerindra, Bahtiyar Rifai Turun ke Petemon Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Warga

“Diharapkan dengan adanya perubahan badan hukum tersebut maka sejumlah pasar tradisional kondisinya menjadi lebih baik lagi. Kita ingin pasar tradisional tidak kalah dari pasar modern—bersih, tertata, parkirnya rapi. Kalau nyaman, pengunjung pasti datang,” ujarnya usai rapat paripurna, Rabu 19 November 2025

DPRD Surabaya mencatat masih banyak persoalan klasik di lapangan, mulai dari alat pemadam api ringan (APAR) yang kedaluwarsa, area rawan kebakaran, hingga pedagang yang berjualan di luar zona resmi. Menurut Bahtyar, kondisi ini tidak boleh dibiarkan karena menyangkut keselamatan dan kenyamanan publik.

Ia juga menyoroti kebutuhan sejumlah pasar untuk segera direvitalisasi. Namun, keterbatasan anggaran membuat pemerintah kota harus menentukan prioritas secara bertahap. Saat ini, Pemkot Surabaya masih terfokus pada penanganan banjir dan pembangunan infrastruktur sesuai arah RPJMD.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Surabaya Soroti Lemahnya Peran Bakesbangpol dalam Pembinaan Ormas

“Makanya nanti Perseroda Pasar Surya harus koordinasi dengan pemkot untuk menentukan pasar mana yang jadi prioritas revitalisasi. Banyak inventaris di pasar yang memang butuh pembenahan,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Lilik Arijanto, menegaskan bahwa perubahan badan hukum ini bukan sekadar penyesuaian regulasi, melainkan momentum untuk memperbaiki tata kelola Pasar Surya secara fundamental.

“Ada beberapa hal yang sebelumnya kurang tepat, baik dalam pengelolaan maupun aturan hukumnya. Maka saat menjadi perseroda ini, semuanya kita perbaiki,” jelas Lilik.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Surabaya: Digitalisasi Parkir Solusi Atasi Kebocoran PAD

Pemkot Surabaya juga menyiapkan proses lelang jabatan direksi Pasar Surya secara terbuka, seperti rekrutmen direksi KBS beberapa waktu lalu. Seleksi tersebut ditargetkan mulai dilaksanakan tahun ini.

“Harapannya operasional Perseroda Pasar Surya nantinya lebih profesional dan tidak terhambat,” kata Lilik. (dims)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru