SURABAYA - Komisi C DPRD Surabaya menegaskan akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai lokasi proyek pembangunan untuk memastikan tidak ada praktik pinjam KTP yang dilakukan kontraktor. Kebijakan ini ditempuh untuk menjamin bahwa pekerja yang terlibat benar-benar ber-KTP Surabaya, sesuai ketentuan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengenai penggunaan tenaga kerja lokal.
Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, menyampaikan bahwa sidak akan digelar tanpa pemberitahuan terlebih dahulu agar kondisi di lapangan terlihat apa adanya. Legislator Gerindra itu memastikan petugas akan langsung memeriksa identitas para pekerja.
Baca juga: Dukung Kebijakan Parkir Nontunai di Surabaya, Ini Alasan Ketua Komisi C DPRD
“Ketika pembangunan berlangsung, kita akan on the spot menanyakan KTP-nya. Nanti kita minta diperlihatkan apakah cocok dengan wajahnya. Jangan sampai ada praktik pinjam KTP,” tegas Eri, Senin (24/11/2025).
Selain persoalan identitas pekerja, Komisi C juga menyoroti sejumlah proyek yang belum terselesaikan hingga akhir tahun. Eri menekankan bahwa keterlambatan pekerjaan tidak terkait dengan asal daerah para pekerja.
Baca juga: Titik Banjir Tak Kunjung Tuntas, DPRD Surabaya Desak SOP Penanganan Tanggul
“Masih ada evaluasi karena beberapa proyek belum selesai. Tapi kalau pekerjaan tidak selesai itu tidak ada hubungannya dengan pekerjanya dari mana,” ujarnya.
Komisi C turut mendesak dinas terkait agar bersikap tegas terhadap kontraktor yang tidak memenuhi komitmen. Menurut Eri, sejumlah perusahaan telah masuk daftar hitam akibat wanprestasi.
Baca juga: Libur Nataru, DPRD Surabaya Dorong Dishub Maksimalkan Transportasi Publik
“Dinas terkait sudah mem-blacklist beberapa kontraktor yang pekerjaannya meleset seperti di Sememi. Jadi kita mendorong yang wanprestasi itu di-blacklist semuanya,” jelasnya.
Komisi C memastikan bahwa pengawasan terhadap seluruh proyek pembangunan di Surabaya akan terus diperkuat agar pelaksanaannya sesuai kontrak, transparan, serta memberikan manfaat bagi warga—termasuk memastikan kesempatan kerja bagi pekerja lokal. (dims)
Editor : Redaksi