SURABAYA— Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Ajeng Wira Wati, mendesak pemerintah agar lebih serius membuka akses kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja seni yang selama ini berstatus Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
Ajeng menegaskan bahwa para pekerja seni—mulai musisi, penari, pelukis, pemahat hingga kru panggung—bekerja tanpa pendapatan tetap dan cenderung menghadapi risiko tinggi dalam aktivitas mereka. Kondisi itu membuat mereka rentan terhadap kecelakaan kerja maupun kebutuhan biaya medis mendesak.
Baca juga: Reses Ajeng Wira Wati, Warga Keluhkan SPMB dan Pelayanan Kesehatan
“Profesi seni punya risiko tinggi. Saat pementasan bisa cedera, saat latihan atau di studio pun bisa terjadi kecelakaan. Belum lagi ancaman penyakit akibat pekerjaan. Karena itu mereka harus masuk BPJS Ketenagakerjaan, minimal terlindungi JKK dan JKM,” ujar Ajeng, Senin (24/11).
Menurutnya, perlindungan kesehatan bagi pekerja seni juga menjadi kebutuhan mendesak, mengingat tingginya biaya pengobatan yang mustahil ditanggung sendiri oleh para seniman yang bekerja tanpa penghasilan pasti.
“Perlindungan jaminan sosial ini hak warga negara. Undang-undang sudah jelas mengatur bahwa semua pekerja wajib didaftarkan, termasuk pekerja sektor informal seperti seniman,” tegasnya.
Ketua Fraksi Gerindra ini meminta Pemkot Surabaya bersama BPJS Ketenagakerjaan segera mengambil langkah konkret, mulai dari sosialisasi intensif hingga kemudahan proses pendaftaran. Ia menilai komunitas seni masih tertinggal dalam akses perlindungan sosial dibanding sektor informal lainnya.
“Kami mendorong Pemkot hadir, jangan biarkan para pekerja seni berjalan sendiri. Dengan adanya BPJS, mereka bisa bekerja lebih tenang dan fokus menghasilkan karya yang membanggakan,” pungkasnya
Editor : Redaksi