DPRD Surabaya Desak Sanksi Tegas Oknum Satpol PP Diduga Pungli PKL

Reporter : Redaksi
Tangkapan layar video oknum Satpol PP Surabaya yang diduga main pungli

SURABAYA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menyoroti serius dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Kenjeran. DPRD menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran berat yang mencoreng marwah institusi penegak peraturan daerah serta Pemerintah Kota Surabaya.

Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Muhammad Saifuddin, menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa diselesaikan dengan sanksi ringan. Menurutnya, tindakan pungli merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang berdampak langsung pada kepercayaan publik.

Baca juga: Satpol PP Surabaya Tertibkan Lapak dan Bangunan Liar di Saluran Manukan

“Ini bukan pelanggaran biasa, tetapi pelanggaran yang sangat serius. Karena itu, sanksinya tidak boleh hanya berupa peringatan, harus tegas, terukur, dan memberikan efek jera,” ujar Saifuddin, Sabtu (13/12/2025).

Politisi Partai Demokrat tersebut menilai beredarnya video dugaan pungli itu menjadi tamparan keras bagi Pemerintah Kota Surabaya yang selama ini gencar mengampanyekan gerakan anti pungli dan penguatan integritas aparatur.

“Video ini menampar wajah Pemkot Surabaya. Selama ini kampanye anti pungli terus digaungkan, tapi di lapangan justru muncul praktik seperti ini,” tegasnya.

Saifuddin juga mengingatkan agar kejadian serupa tidak kembali terulang, karena dapat semakin merusak citra dan kredibilitas aparat penegak peraturan daerah di mata masyarakat, khususnya para PKL.

Baca juga: Langgar SE Ramadan 2026, Puluhan Botol Miras Diamankan Satpol PP Surabaya di 8 RHU

“Saya meminta Satpol PP melakukan evaluasi besar-besaran di internal organisasi. Kembalilah pada tugas dan fungsi utama sebagai penegak perda, bukan malah menjadi perompak PKL,” tandasnya.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Surabaya, khususnya Komisi A, memastikan akan memanggil jajaran Satpol PP Kota Surabaya untuk dimintai keterangan sekaligus melakukan evaluasi menyeluruh terkait sistem pengawasan dan pembinaan anggota.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menyatakan pihaknya telah memproses oknum anggota yang diduga terlibat dalam kasus tersebut dan berkomitmen menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: Sasar Tiga Ruas Jalan, Satpol PP Surabaya Tertibkan 45 Tiang Fiber Optik Tak Berizin

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan sementara, peristiwa dalam video tersebut terjadi pada rentang waktu Juli hingga Oktober 2024. Meski demikian, Satpol PP menegaskan bahwa praktik pungli, baik video lama maupun baru, tetap merupakan pelanggaran berat.

“Kami akan memperkuat pengawasan internal melalui monitoring dan evaluasi rutin agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya. (dims)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru