SURABAYA – Komisi B DPRD Kota Surabaya berencana memanggil para pengusaha Rumah Hiburan Umum (RHU) sebagai langkah antisipasi potensi pelanggaran menjelang pergantian tahun. Langkah ini dilakukan untuk menekan risiko gangguan ketertiban dan keselamatan masyarakat, khususnya akibat konsumsi minuman keras.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, H. Machmud, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan agenda untuk mengundang pengelola hiburan malam guna membahas kesiapan menghadapi malam pergantian tahun.
Baca juga: KBS Jadi Perumda, Ketua Komisi B Ingatkan Jangan Bebani Pengunjung
“Kami memang ada pemikiran untuk mengundang teman-teman hiburan malam dalam rangka persiapan menghadapi pergantian tahun,” ujar Machmud saat diwawancarai melalui sambungan seluler, Minggu (14/12/2025).
Machmud menjelaskan, rencana tersebut didasari pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya, di mana sejumlah kecelakaan lalu lintas kerap terjadi akibat pengendara yang pulang dari tempat hiburan malam dalam kondisi mabuk berat.
“Berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah, banyak kejadian kecelakaan. Setelah dicek, ternyata mereka habis dari rumah hiburan malam dan dalam kondisi mabuk berat,” jelasnya.
Menurutnya, Komisi B tidak ingin momentum malam tahun baru justru menjadi ajang pembiaran konsumsi minuman keras secara berlebihan yang berujung pada korban jiwa maupun membahayakan pengguna jalan lainnya.
Baca juga: Kader IPNU Harus Dua Langkah Lebih Maju, Faridz Afif Tekankan Pentingnya Pendidikan hingga S2
“Jangan sampai nanti tahun baru ini menjadi ajang kebebasan minum-minuman seperti itu,” tegas politisi Partai Demokrat tersebut.
Lebih lanjut, Machmud menyebut pihaknya juga mempertimbangkan untuk mengundang asosiasi atau organisasi yang menaungi para pengusaha hiburan malam sebagai bagian dari upaya antisipasi bersama.
“Kita antisipasi, kalau memang perlu, kita akan undang mereka termasuk asosiasi atau organisasi yang menaungi pengusaha hiburan malam,” katanya.
Terkait rumah hiburan yang menjual minuman keras, Machmud menegaskan bahwa kewenangan pengaturan dan penindakan berada di tangan Pemerintah Kota Surabaya. Sementara DPRD berperan mendorong pencegahan melalui pengawasan dan imbauan.
“Kita hanya menghimbau, jangan sampai mereka yang pulang dari hiburan malam dalam kondisi mabuk lalu di jalan menabrak dan membahayakan orang lain,” pungkasnya.
Editor : Redaksi