SURABAYA- Pelaksanaan Proyek Dana Kelurahan (Dakel) di Kelurahan Asemrowo, Kota Surabaya, kembali menuai sorotan setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian antara spesifikasi teknis dan realisasi pekerjaan di lapangan. Temuan tersebut mengarah pada indikasi penurunan mutu pekerjaan meski proyek telah dinyatakan selesai dan dibayar penuh.
Berdasarkan dokumentasi lapangan, pola paving segitiga berwarna merah yang seharusnya menggunakan paving block fisik, justru terlihat hanya dicat di atas paving abu-abu. Praktik ini memunculkan dugaan kuat adanya substitusi material yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan.
Baca juga: DJ Panti Pijat GION SPA Surabaya Terseret Kasus TPPO Anak di Bawah Umur
Data Proyek dan Anggaran
Mengacu pada data pengadaan yang tercantum dalam dokumen LPSE dan e-katalog lokal, proyek tersebut memiliki rincian sebagai berikut:
- Nama Paket: Pembangunan Jalan Paving Baru Lebar 3 m dan Saluran 30/40 dengan Cover Dua Sisi
- Lokasi Tercantum: Jl. Tambak Mayor Madya Gang 2, RW 7, Kelurahan Asemrowo
- Nilai Kontrak: Rp 343.728.934
- Metode Pengadaan: E-Purchasing (E-Katalog Lokal)
- Penyedia: CV Poernama Baru Indonesia
- Status Paket: Selesai
- Tanggal Realisasi: 25 Juni 2025
Meski secara administrasi proyek telah berstatus “selesai”, kondisi fisik di lapangan justru menunjukkan indikasi pekerjaan yang tidak sepenuhnya sesuai spesifikasi.
Pola Paving Tidak Sesuai Spesifikasi
Dalam pekerjaan pavingisasi, perbedaan warna dan pola—termasuk elemen segitiga atau border—umumnya diwujudkan melalui penggunaan paving block dengan warna dan bentuk berbeda dari pabrik. Namun pada proyek ini, elemen segitiga berwarna merah terlihat hanya berupa lapisan cat, bukan material paving tersendiri.
Secara teknis, cat tidak memiliki daya tahan setara paving berwarna pabrik. Dalam jangka pendek, cat mudah pudar dan terkelupas akibat hujan, panas, serta gesekan kendaraan dan pejalan kaki. Hal ini berdampak langsung pada estetika, kualitas, dan umur layanan pekerjaan.
Dugaan Pengurangan Mutu dan Volume
Penggantian paving segitiga dengan cat berpotensi menjadi indikasi:
- Pengurangan volume material paving warna
- Penurunan mutu pekerjaan
- Efisiensi biaya yang tidak tercantum dalam kontrak
Jika item paving segitiga memang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), maka praktik ini dapat dikategorikan sebagai ketidaksesuaian pekerjaan fisik dengan dokumen kontrak, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Pengawasan Dipertanyakan
Baca juga: Penuh Kehangatan, Peringatan Hari Lansia di Kapas Madya Baru Diwarnai Aksi Sosial
Fakta bahwa proyek ini telah dinyatakan selesai dan dibayarkan penuh menimbulkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan. Dalam mekanisme proyek pemerintah, pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi seharusnya tidak dapat lolos tahapan Penyerahan Hasil Pekerjaan (PHO), apalagi menuju Penyerahan Akhir (FHO).
Temuan ini mengindikasikan kemungkinan lemahnya pengawasan lapangan atau pemeriksaan administratif yang hanya bersifat formalitas tanpa verifikasi fisik mendalam.
Potensi Temuan Audit
Praktik substitusi material tanpa dasar kontrak berpotensi menjadi temuan dalam audit Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Meski nilai item terlihat kecil, pola seperti ini kerap menjadi pintu masuk untuk mengungkap praktik penurunan mutu yang sistematis dalam proyek-proyek lingkungan.
Desakan Evaluasi dan Pemeriksaan
Sejumlah pihak mendesak agar proyek Dana Kelurahan di Asemrowo dievaluasi secara menyeluruh, khususnya pada kesesuaian antara spesifikasi teknis, volume pekerjaan, dan hasil fisik di lapangan. Pemeriksaan dini dinilai penting agar praktik serupa tidak terus berulang dalam proyek berbasis anggaran publik. (Sumber : kawalsurabaya.com)
Editor : Redaksi