GRESIK - Sebuah aplikasi Matel (Mata Elang) yang diduga menyebarkan data pribadi secara umum viral di media sosial. Aplikasi bernama 'Gomatel-Data R4 Telat Bayar' itu ternyata berpusat di Kabupaten Gresik.
Informasi yang dihimpun, hal itu terbongkar setelah beberapa postingan di media sosial marak masyarakat yang resah dengan keberadaan para pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan berkedok debt collector atau mata elang. Rupanya, para pelaku kejahatan tersebut menggunakan aplikasi Go Matel untuk mengetahui data pribadi para nasabah di beberapa perusahan finance.
Baca juga: Tertingggal Bus Mudik Gratis, Polisi Gresik Antar Pasutri Asal Situbondo
Apalagi, kasus tersebut menjadi viral setelah adanya postingan Kombes Pol Manang Soebeti dengan nama akun Instagram @manangsoebati_official. Dalam postingannya, Akademi Kepolisian (Akpol) lulusan tahun 2001 itu, menuliskan caption di postingan Ig, Senin (15/12/2025).
Baca juga: Kapolres Gresik Silaturahmi ke Pura, Ajak Warga Jaga Toleransi Jelang Nyepi dan Takbiran
"Halo @kemkomdigi apakah aplikasi MATEL ini legal? Modus yang digunakan oleh para matel ilegal, dengan menggunakan data nasabah dari aplikasi terbuka di playstore. Tolong dicek," ucapnya dalam caption instagram.
Usai viral di media sosial, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richar Mahenu melalukan penelusuran dan pemeriksaan. Diketahui, aplikasi tersebut ternyata dikendalikan oleh warga Gresik dan berpusat di Kota Santri. Polisi pun mengamankan dua orang yang diduga menjadi jaringan dept collector ilegal.
Baca juga: Kapolres Rangkul Mahasiswa, Ajak Ormek-BEM Untuk Jogo Gresik
"Benar sudah kita amankan dua orang. Keduanha merupakan karyawan perusgaan aplikasi Go Matel R4. Sebuah
sebuah fitur digital yang bergerak di bidang penyedia data nasabah," kata Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, Rabu, 17 Desember 2025. (*)
Editor : Redaksi