Pemkot Surabaya Perkuat Peran Satgas Anti Premanisme, Warga Diminta Tak Takut Melapor

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pemkot Surabaya
Pemkot Surabaya

i

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Satgas Anti Premanisme terus memperkuat upaya menjaga keamanan dan kondusivitas Kota Pahlawan. Masyarakat juga diminta tidak takut melapor apabila menemukan aksi premanisme, intimidasi, maupun tindakan yang mengganggu rasa aman di lingkungan mereka.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya, Tundjung Iswandaru, mengatakan masyarakat yang mengalami intimidasi, ancaman, maupun tindakan serupa tidak perlu ragu untuk segera melapor agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

“Satgas tentu akan terus berupaya melindungi masyarakat. Apabila ada masyarakat yang merasa diintimidasi, diancam, atau mengalami tindakan serupa, kami akan melakukan pendampingan,” kata Tundjung, Minggu (2/8/2026).

Ia mengimbau masyarakat untuk segera melapor, baik kepada pihak kepolisian maupun Satgas Anti Premanisme, apabila menghadapi tindakan yang mengancam keamanan dan kenyamanan mereka.

Menurut Tundjung, keberadaan Satgas Anti Premanisme menjadi bagian dari upaya Pemkot Surabaya menjaga kondusivitas kota sekaligus memastikan masyarakat mendapatkan pendampingan ketika menghadapi persoalan tersebut.

“Jangan sampai persoalan yang dilakukan oleh oknum kemudian mencoreng nama lembaganya secara keseluruhan,” ujarnya.

Tundjung menegaskan, Pemkot Surabaya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Salah satunya diterapkan dalam penanganan dugaan pengeroyokan terhadap pemilik ruko di kawasan Krukah, Kelurahan Ngagel, Surabaya. 

Ia menjelaskan, saat tim Satgas Anti Premanisme turun ke lokasi, pemilik ruko, Bagus Indra, telah lebih dahulu membuat laporan ke Polrestabes Surabaya.

“Ketika tim kami turun, pemilik sudah lebih dahulu melakukan pelaporan ke Polrestabes Surabaya. Jadi, ketika tim sampai di lokasi, proses pelaporan sudah dilakukan. Kami hanya mengantisipasi apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.

Sementara itu, Bagus Indra mengapresiasi respons cepat Pemkot Surabaya melalui Satgas Anti Premanisme serta Polrestabes Surabaya dalam menangani persoalan yang dialaminya.

Bagus mengaku langsung mendapat respons setelah persoalan tersebut disampaikan. Dalam hitungan jam, tim Satgas Anti Premanisme datang ke lokasi ruko miliknya di kawasan Krukah.

“Sangat cepat. Saya langsung dihubungi Pak Eri Cahyadi, kemudian selang beberapa jam tim Satgas Anti Premanisme langsung datang ke lokasi,” ujar Bagus.

Tim Satgas datang pada Jumat (24/7/2026) malam. Kemudian, pada Sabtu (25/7/2026) pagi, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi juga datang langsung untuk mengecek kondisi lokasi.

Bagus menyampaikan apresiasi atas perhatian yang diberikan Pemkot Surabaya. Menurutnya, sebagai warga dan korban, pendampingan tersebut membuat dirinya merasa mendapatkan perlindungan selama menjalani proses pelaporan.

“Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Pak Eri karena telah membantu saya. Sebagai warga Surabaya dan sebagai korban, saya merasa telah mendapatkan keadilan,” katanya.

Bagus menjelaskan, dirinya membuat laporan polisi pada 23 Juli 2026. Selanjutnya, proses penanganan berlanjut hingga pada 29 Juli 2026. Dalam perkara tersebut, tiga orang telah diamankan oleh pihak kepolisian dan proses penanganannya masih berjalan. Ia juga mengapresiasi respons Polrestabes Surabaya yang dinilainya cepat dalam menangani laporan tersebut.

Bagus juga menyebut sempat menghubungi layanan 112 dan 110. Menurutnya, kedua layanan tersebut memberikan respons dengan cepat.

Selain pendampingan di lapangan, Bagus mengatakan komunikasi dengan Pemkot Surabaya melalui Satgas Anti Premanisme masih dilakukan untuk memantau perkembangan penanganan perkara.

“Pak Eri Cahyadi dan perangkat PD (perangkat daerah) lainnya sudah sangat baik. Responsnya juga cepat dan tanggap,” pungkasnya. (*)

 

 

 

Tag :

Berita Terbaru

Ditreskrimsus Polda Sulbar Tuntaskan Kasus Korupsi Dana Desa Lampoko, Kerugian Negara Rp. 764 Juta!

Ditreskrimsus Polda Sulbar Tuntaskan Kasus Korupsi Dana Desa Lampoko, Kerugian Negara Rp. 764 Juta!

Kamis, 17 Sep 2026 11:44 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 11:44 WIB

POLDA SULBAR- Sebagai komitmen kuat berantas para pelaku korupsi di Sulbar hingga akarnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulbar…

Kasus Oli Palsu, Polda Sulbar Limpahkan Tersangka HZ ke Kejaksaan Polman 

Kasus Oli Palsu, Polda Sulbar Limpahkan Tersangka HZ ke Kejaksaan Polman 

Rabu, 16 Sep 2026 18:11 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:11 WIB

POLMAN – Kasus dugaan peredaran oli palsu dan oplosan yang sempat menghebohkan Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, memasuki babak baru. D…

Kapolda Sulbar Beserta PJU Ikuti Penyerahan LHP Keuangan dan Grand Entry Meeting Audit Semester II 2026

Kapolda Sulbar Beserta PJU Ikuti Penyerahan LHP Keuangan dan Grand Entry Meeting Audit Semester II 2026

Rabu, 16 Sep 2026 18:06 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:06 WIB

POLDA SULBAR - Kapolda Sulbar, Irjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta bersama seluruh pejabat utamanya menghadiri langsung kegiatan penyerahan Laporan Hasil…

Pledoi di PN Surabaya, Goli Korlita Bantah Penggelapan Dana SD Cita Hati

Pledoi di PN Surabaya, Goli Korlita Bantah Penggelapan Dana SD Cita Hati

Rabu, 16 Sep 2026 15:59 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:59 WIB

SURABAYA – Perkara dugaan penggelapan dana di SD Kristen Cita Hati Pakuwon City Surabaya terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam agenda p…

JPU Bantah Pledoi Terdakwa Deposito OSO, Sebut Janji Bunga 13 Persen Tak Sesuai Kenyataan

JPU Bantah Pledoi Terdakwa Deposito OSO, Sebut Janji Bunga 13 Persen Tak Sesuai Kenyataan

Rabu, 16 Sep 2026 15:53 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:53 WIB

SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo membantah seluruh dalil pembelaan terdakwa Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk dalam perkara d…

Soal Pemanggilan Nusron Wahid, KPK Minta Tunggu Proses Penyidikan Berjalan

Soal Pemanggilan Nusron Wahid, KPK Minta Tunggu Proses Penyidikan Berjalan

Rabu, 16 Sep 2026 15:46 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:46 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Hal ini…