Komisi B DPRD Surabaya Nilai Celah Aturan Usia Masih Buka Peluang Pelanggaran di Tempat Hiburan

Reporter : Redaksi
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Yuga Pratisabda Widyawasta

SURABAYA – Komisi B DPRD Surabaya menilai masih terdapat celah dalam penerapan aturan batas usia di kawasan usaha hiburan malam yang berpotensi memicu pelanggaran peraturan daerah. Hal ini disampaikan Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Yuga Pratisabda Widyawasta, menyikapi hasil evaluasi terhadap rumah hiburan umum (RHU).

Yuga menyebut, rekomendasi DPRD pada prinsipnya telah ditindaklanjuti, termasuk melalui evaluasi dan monitoring langsung dari Dinas Pariwisata Provinsi Jawa Timur. Menurutnya, hal itu wajar mengingat perizinan RHU memang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, bukan pemerintah kota.

Baca juga: KBS Jadi Perumda, Ketua Komisi B Ingatkan Jangan Bebani Pengunjung

“Rekomendasi dari kami ternyata sudah ditindaklanjuti, termasuk evaluasi dan monitoring langsung dari dinas provinsi, karena RHU ini perizinannya memang dikeluarkan oleh provinsi, bukan kota,” kata Yuga, Kamis (18/12).

Meski demikian, Komisi B masih memberikan perhatian serius terhadap aspek kepatuhan administrasi dan kewajiban pajak. Yuga mengungkapkan, data pajak baru diserahkan oleh pihak pengelola saat rapat dengar pendapat (RDP) berlangsung dan masih akan ditelaah lebih lanjut oleh DPRD.

“Terkait pajak, sementara kami nilai aman karena sudah menggunakan alat tax surveillance, sehingga seluruh transaksi tercatat secara online,” ujarnya.

Selain itu, Yuga menyoroti lokasi kejadian yang disebut tidak berada langsung di area Black Owl, melainkan berkaitan dengan tempat lain yang masih terhubung secara aktivitas. Namun menurutnya, potensi pelanggaran justru lebih besar terjadi ketika aktivitas sudah memasuki area klub malam.

Baca juga: Kader IPNU Harus Dua Langkah Lebih Maju, Faridz Afif Tekankan Pentingnya Pendidikan hingga S2

Sorotan utama Komisi B, kata Yuga, terletak pada mekanisme penyaringan usia pengunjung. Ia menegaskan bahwa klub malam memiliki ketentuan batas usia minimal 21 tahun, sehingga diperlukan asesmen yang jelas dan ketat agar aturan tersebut benar-benar dijalankan.

“Yang menjadi perhatian kami, bagaimana cara memastikan asesmen bahwa seseorang ini pantas masuk, karena ada aturan usia 21 tahun ke atas,” tegasnya.

Yuga juga menyinggung adanya perbedaan regulasi antara restoran dan klub malam yang berada dalam satu kawasan usaha. Menurutnya, celah regulasi tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran perda, terutama saat jam operasional berubah dari restoran menjadi klub malam.

Baca juga: Ajeng Wira Wati : Kasus Tempat Hiburan Jadi Alarm Keras Perlindungan Anak

“Di restoran usia tidak dibatasi, lalu jam sembilan atau sepuluh malam berganti menjadi klub malam dengan batas usia 21 tahun ke atas. Masyarakat yang datang membawa anak-anak itu tidak terdeteksi. Potensi kebocoran pelanggaran perda masih ada,” jelasnya.

Untuk meminimalkan risiko pelanggaran di kemudian hari, Yuga mendorong agar restoran yang berada dalam satu kawasan usaha hiburan tetap menerapkan batas usia minimum yang tegas.

“Makanya saya sarankan, restoran itu tetap harus ada batas usia minimum yang jelas, supaya tidak terjadi lagi pelanggaran perda,” pungkas Yuga Pratisabda Widyawasta. (dims)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru