GRESIK- Polres Gresik membongkar aplikasi mata elang (matel) Gomatel-Data R4 Telat Bayar yang bermarkas di wilayahnya.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu menyampaikan bahwa ada 1,7 juta data debitur yang disebarkan secara ilegal melalui aplikasi metel tersebut.
Baca juga: Tertingggal Bus Mudik Gratis, Polisi Gresik Antar Pasutri Asal Situbondo
"Total 1,7 juta (data) pelanggan yang disebarkan," ungkap Rovan pada Jumat, 18 Desember 2025.
Menurut Rovan, data yang disebar secara ilegal itu berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
"Kita takut data ini bisa dipakai orang yang tidak bertanggung jawab, berpura-pura sebagai matel dan menarik semua kendaraan dari nasabah yang datanya ada di (aplikasi) Gomatel itu," terangnya.
Masih kata Rovan, 1,7 juta data debitur tersebut disebarluaskan tanpa persetujuan pemilik data. Termasuk data debitur dari luar Gresik.
Sementara Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya melalui Kanit Tipidter Iptu Komang Andhika Haditya Prabu menyebut bahwa aplikasi tersebut dapat diakses secara umum dan sempat tersedia di Play Store.
Untuk mengakses data dalam aplikasi itu, operator memakai sistem berlangganan.
Baca juga: Kapolres Gresik Silaturahmi ke Pura, Ajak Warga Jaga Toleransi Jelang Nyepi dan Takbiran
Dalam penyelidikan lanjutan, penyidik menemukan ada beberapa pihak yang terlibat. Salah satunya diketahui sebagai pembuat atau pengembang aplikasi. Sedangkan pihak lainnya berperan dalam mencari dan mengumpulkan data debitur, bekerja sama dengan sejumlah perusahaan pembiayaan atau leasing.
"Data debitur itu kemudian dimasukkan ke dalam aplikasi Gomatel R4 untuk kemudian diperjualbelikan secara berlangganan. Kami masih mendalami kemungkinan adanya penambahan data," terang Komang.
Terkait tersebarnya data debitur itu, masyarakat diminta memastikan legalitas petugas yang mengaku sebagai debt collector. Apabila mereka yang tidak dapat menunjukkan identitas dan surat resmi. Karena tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai kejahatan dengan modus debt collector.
Aplikasi matel tersebut sempat membuat heboh jagat maya. Aplikasi berbayar tersebut bisa diunduh melalui ponsel dengan bebas.
Baca juga: Kapolres Rangkul Mahasiswa, Ajak Ormek-BEM Untuk Jogo Gresik
Aplikasi tersebut berisi data pribadi para debitur perusahaan leasing yang melakukan tunggakan atau gagal bayar atas kredit motor dan mobil.
Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik bergerak melakukan penyelidikan, hingga akhirnya menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam operasional aplikasi Gomatel R4 tersebut.
Dua orang berinisial F dan D diamankan terlebih dahulu di sebuah warung kopi di wilayah Manyar, Gresik. Kemudian satu orang dengan inisial R dihubungi penyidik dan datang ke Polres Gresik. Serta satu orang atas nama K sebagai IT diamankan di rumahnya di wilayah Tuban. (*)
Editor : Redaksi