Momentum Natal 2025, Rutan Gresik Serahkan Remisi kepada 13 Warga Binaan

Reporter : Redaksi
Salah satu warga binaan Rutan Kelas II B Gresik mendapat remisi khusus

GRESIK — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Gresik, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, menyerahkan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan anak binaan yang beragama Nasrani. 

Kegiatan berlangsung khidmat dan penuh sukacita sebagai bentuk pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Mencengangkan! BNN Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Ganja di Gresik

Acara diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang Remisi Khusus Natal 2025 oleh Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Anggi Fauzi. 

Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa sebanyak 13 narapidana menerima Remisi Khusus Natal 2025, dengan rincian 3 orang memperoleh remisi 15 hari dan 10 orang memperoleh remisi 1 bulan, berdasarkan hasil evaluasi pembinaan.

Penyerahan remisi dilanjutkan secara simbolis oleh Kepala Rutan Gresik, Eko Widiatmoko, kepada dua perwakilan warga binaan Nasrani. Penyerahan ini menjadi simbol apresiasi negara atas kedisiplinan, perubahan sikap, serta kesungguhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan di dalam rutan.

Baca juga: Inisiatif Berujung Pidana: Eks Buruh PT SP Tbk Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Polres Gresik

Dalam kesempatan tersebut, Eko Widiatmoko membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Dalam sambutan itu ditegaskan bahwa sukacita Natal dirasakan oleh seluruh umat Kristiani, termasuk para narapidana dan anak binaan di seluruh Indonesia.

Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, memberikan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus sebagai bentuk penghargaan atas prestasi, dedikasi, dan kedisiplinan warga binaan selama menjalani masa pembinaan.

“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana bukanlah sesuatu yang diberikan secara cuma-cuma, melainkan hanya kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan sikap positif, aktif mengikuti program pembinaan, serta memiliki tingkat risiko yang semakin menurun,” ujarnya, Kamis (25/12/2025). 

Baca juga: Razia Gabungan Rutan Gresik Bersama APH, Tak Temukan Barang Terlarang

Ia menambahkan, dalam paradigma pemidanaan saat ini, pemasyarakatan tidak dimaknai sebagai bentuk pembalasan, melainkan sebagai sarana pembinaan agar warga binaan mampu menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat.

Momentum Natal 2025 ini diharapkan menjadi awal baru bagi warga binaan untuk menapaki kehidupan yang lebih baik, damai, dan bermakna setelah menjalani masa pidana.

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru