Nenek Elina Kembali Lapor Polda Jatim, Kali Ini Terkait Dugaan Pemalsuan Surat Tamah

Reporter : Redaksi
Nenek Elina bersama kuasa hukumnya membuat laporan ke Polda Jatim

SURABAYA - Nenek Elina Widjajanti (80), yang diusir dan rumahnya dirobohkan di Surabaya kembali mendatangi SPKT Polda Jatim, Selasa, 6 Januari 2026.

Kali ini, Nenek Elina melaporkan lima orang atas dugaan pemalsuan dokumen. Dalam laporannya, Elina didampingi Kuasa Hukum Wellem Mintarja.

Baca juga: DJ Panti Pijat GION SPA Surabaya Terseret Kasus TPPO Anak di Bawah Umur

"Kami melaporkan dugaan pemalsuan dokumen terkait tanah di Dukuh Kuwukan (Sambikerep, Surabaya) yang sekarang rata dengan tanah itu," ungkap Wellem.

Menurut Wellem, selain lima orang, dalam laporan tersebut juga dicantumkan pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam dugaan pemalsuan dokumen.

"Jadi, obyek itu tidak pernah dijual ke siapa pun. Kemudian tiba-tiba terdapat surat keterangan tanah, pencoretan letter c itu, ke atas nama orang lain. Awalnya kan atas nama Bu Elisa Irawati. Nah, surat keterangan tanah itu kan dasarnya dari akta jual beli, dasar pencoretannya. Akta jual beli itu, posisinya 2025, berdasarkan surat kuasa menjual 2014. Sedangkan Bu Elisa sendiri meninggal 2017. Orang meninggal kok bisa melakukan jual beli, kan tidak mungkin itu," beber Wellem.

Baca juga: Motorola Solutions Resmikan Learning Center di Surabaya, Dorong Transformasi Industri dan Keamanan Digital

Dia menyampaikan bahwa dalam laporan tersebut, pihaknya membawa akta waris, hingga kutipan c. 

Saat ditanya apakah pihak yang dilaporkan itu termasuk Samuel Ardi Trianto, hingga pihak kelurahan, Wellem tidak mengungkapkannya.

Baca juga: Penuh Kehangatan, Peringatan Hari Lansia di Kapas Madya Baru Diwarnai Aksi Sosial

"Ya kita lihat itu itu. Salah satunya berinisial S," tandasnya.

Sementara nenek Elina berharap kasus ini segera tuntas, sehingga tanah yang bangunannya dirobohkan itu kembali atas nama Elisa, saudara kandungnya. (*)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru