Dukung Kebijakan Parkir Nontunai di Surabaya, Ini Alasan Ketua Komisi C DPRD

Reporter : Redaksi
Parkir nontunai di Surabaya

SURABAYA – Komisi C DPRD Surabaya menilai bahwa edukasi kepada juru parkir (jukir) menjadi kunci utama dalam menyukseskan penerapan sistem parkir nontunai yang mulai diterapkan Pemkot Surabaya.

Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, mengatakan bahwa berbagai hambatan dalam penerapan aturan baru dapat diurai melalui pendekatan edukatif dan komunikasi persuasif kepada para jukir.

Baca juga: Jadi Alternatif Pembayaran Non Tunai, Pemkot Surabaya Mulai Berlakukan Voucher Parkir

“Ini hanya masalah edukasi saja, pembiasaan juga. Apapun hambatannya kita urai pelan-pelan, komunikasi secara persuasif insya Allah bisa tercapai,” ujar Eri Irawan di Surabaya, dikutip Rabu (7/1/2026).

Untuk mengoptimalkan pelaksanaan program tersebut, Eri menyebutkan akan ada tim gabungan dengan puluhan personel yang melakukan patroli di rayon-rayon wilayah Kota Surabaya. Patroli itu untuk memastikan penerapan parkir nontunai berjalan sesuai ketentuan.

Selain itu, Komisi C juga telah menyetujui penambahan anggaran untuk pemasangan 750 unit kamera pengawas (CCTV) di titik-titik prioritas parkir tepi jalan umum (TJU).

Baca juga: Armuji Dorong Transparansi, Parkir Nontunai Berlaku di Seluruh Surabaya

“Surabaya ada hampir 1.500 titik parkir tepi jalan umum. Nanti ada 750 CCTV yang akan dipasang di 750 titik parkir TJU prioritas. Anggarannya sudah kami setujui,” ungkapnya.

Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa kebijakan parkir nontunai bukan sekadar mengikuti tren. Tapi juga memiliki tujuan strategis bagi pelayanan publik dan peningkatan pendapatan daerah.

Menurutnya, manfaat pertama dari kebijakan ini adalah peningkatan kualitas pelayanan parkir kepada masyarakat, sekaligus menekan praktik juru parkir liar yang selama ini kerap menjadi persoalan.

Baca juga: Titik Banjir Tak Kunjung Tuntas, DPRD Surabaya Desak SOP Penanganan Tanggul

Manfaat kedua, lanjut Eri, adalah memastikan tidak terjadi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir.

“Dua hal ini menjadi landasan DPRD Surabaya untuk terus berjalan dalam menyukseskan parkir nontunai,” pungkasnya. 

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru