JAKARTA - Serikat Pemuda Kerakyatan (SPKR) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami dugaan penggelapan aset negara. Khususnya dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), yang nilainya diperkirakan ratusan miliar rupiah.
SPKR menyoroti peran mantan Direktur Penyidikan Jampidsus, Febrie Adriansyah, yang diduga terlibat dalam kebijakan pencabutan blokir aset Jiwasraya. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi merugikan keuangan negara.
Baca juga: KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli
Poin yang menjadi perhatian adalah terbitnya Surat Nomor R-769/F.2/Fd.2/05/2020 yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus. Ia meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut blokir dan mengembalikan 472.166.000 lembar saham Bank BJB (BJBR) dari KSEI ke rekening PT Jiwasraya.
Nilai saham tersebut diperkirakan mencapai Rp377,7 miliar. SPKR menilai kebijakan tersebut janggal karena surat diterbitkan saat perkara Jiwasraya telah berstatus P21.
Bahkan, dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2931/K/Pid.Sus/2021. Saham tersebut dinyatakan sebagai barang bukti yang dirampas untuk negara.
“Keputusan pencabutan blokir saham memiliki implikasi besar terhadap aset negara. Tindakan ini perlu diperiksa secara menyeluruh, mulai dari dasar hukum, proses koordinasi, hingga potensi pelanggaran prosedur,” ujar Koordinator Aksi SPKR, Amri digedung Merah Putih KPK, Rabu (7/1/2026).
Baca juga: Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka
Diketahui, perkara korupsi Jiwasraya telah berkekuatan hukum tetap sejak 2021 dengan nilai kerugian negara sekitar Rp16,8 triliun. Namun hingga kini, pemulihan aset yang berhasil dilakukan baru mencapai sekitar Rp5,56 triliun.
SPKR menilai, meskipun OJK turut berperan dalam pencabutan blokir. Inisiatif administratif berasal dari internal aparat penegak hukum sehingga akuntabilitas pejabat terkait harus dikedepankan.
Atas dasar itu, SPKR mendesak KPK untuk menyelidiki peran pihak-pihak terkait, menelusuri alur koordinasi antar-lembaga. Serta, menghitung kembali potensi kerugian negara, serta memastikan seluruh aset yang telah diputuskan dirampas benar-benar kembali ke kas negara.
Baca juga: KPK Tolak Laporan Dugaan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni, Pidana Berlanjut?
Sementara itu, Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, buka suara atas pelaporan dirinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Febrie menilai pelaporan terhadap dirinya itu sebagai bentuk perlawanan kepada dia yang saat ini tengah menangani perkara di Kejaksaan Agung.
"Semakin besar perkara yang sedang diungkap, pasti semakin besar serangan baliknya. Biasalah, pasti ada perlawanan," kata Febri kepada awak media, Selasa (11/3).
Namun ketika dikonfirmasi terhadap jubir KPK Budi Prasetyo, dirinya tak merespone terkait desakan tersebut. Biasanya hal tersebut awalnya harus di awali dengan adanya laporan ke dumas KPK. (*)
Editor : Redaksi