Mediasi dan Tali Asih Tuntas, Pembangunan BIP Gresik Dilanjutkan

Reporter : Redaksi
Pihak BIP menunjukan surat tali asih kepada warga yang terdampak

Gresik- Proyek pembangunan PT Bungah Industrial Park (BIP) di wilayah Desa Melirang, Kecamatan Bungah sempat diprotes warga. Kini, menyusul tuntasnya proses mediasi, pembangunan tersebut dipastikan terus berlanjut. Perusahaan sepakat untuk memberikan uang pengganti sebagai tali asih kepada warga terdampak.

Project Manajer BIP Antonius Teguh Wisnu menjelaskan bahwa proses pembangunan pabrik di wilayah Gresik utara itu memang sempat menimbulkan polemik. Khususnya berkaitan dengan status kepemilikan lahan yang akan dibangun.

Baca juga: Inisiatif Berujung Pidana: Eks Buruh PT SP Tbk Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Polres Gresik

"Ada 17 warga yang mengaku memiliki 20 petak lahan dalam proyek yang akan dibangun. Tapi kami sudah memiliki sertifikat digital yang menyetakan tanah tersebut milik kami," jelas Teguh, Senin (12/1/2026). 

Perkara tersebut sempat dibawa ke ranah hukum. Namun, setelah adanya komunikasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik, ada titik terang terkait status kepemilikan tanah yang akan dibangun oleh BIP. BIP telah mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di lahan seluas 116 hektare tersebut.

"Sebagai bentuk pertanggungjawaban, kami akan tetap memberikan tali asih yang diberikan secara proporsional kepada warga terdampak," ungkapnya.

Jumlahnya uang pengganti ini bervariasi sesuai luasan lahan. Mulai dari Rp 40juta hingga Rp 100 juta. Bahkan, BIP berkomitmen untuk memprioritaskan warga terdampak maupun masyarakat sekitar agar bisa diserap sebagai tenaga kerja.

Baca juga: Video Diduga Ketua DPRD Gresik Ajak Duel Pendemo Viral, Syahrul Munir Dikecam

"Kami juga akan mendukung penuh kegiatan masyarakat setempat," bebernya.

Sementara itu, Kepala Desa Melirang M. Muwaffaq menegaskan, warga terdampak tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah atas tanah tersebut. Selama ini warga yang keberatan hanya memegang fotokopi tanah petok. Saat mediasi, warga juga menyadar bahwa bukti alas kepemilikan tanah juga lemah. 

"Hanya petok desa, itupun berupa fotokopi saja. Untuk aslinya sampai saat ini saya belum tahu ada atau tidak," paparnya. 

Baca juga: Cetak Agripreneur Muda, Petrokimia Gresik Gulirkan Beasiswa 50 Petani Muda

Pihaknya berharap proses pembangunan sejalan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat. Khususnya dengan memaksimalkan serapan tenaga kerja.

"Semoga bisa berjalan lancar dan terlaksana sebagaimana hasil-hasil dari mediasi. Termasuk warga Desa Melirang yang bisa bekerja di sana nantinya," tandasnya.

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru