DPRD Surabaya Jamin Mahasiswa Beasiswa Pemuda Tangguh Tak Terkendala UKT Saat Registrasi PTN

Reporter : Redaksi
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr. Akmarawita Kadir

SURABAYA – Komisi D DPRD Kota Surabaya bersama Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya menggelar rapat koordinasi terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT) Beasiswa Pemuda Tangguh, Rabu (14/1/2026), di ruang Komisi D DPRD Surabaya.

Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr. Akmarawita Kadir, mengatakan rapat ini digelar menyusul banyaknya laporan masyarakat, khususnya orang tua dan calon mahasiswa asal Surabaya yang khawatir gagal melakukan her-registrasi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) pada Januari–Februari 2026 akibat keterlambatan pembayaran UKT.

Baca juga: Dukung Penolakan Warga Barata Jaya, DPRD Surabaya Desak Audit Izin Toko Miras Spiritshaus

“Alhamdulillah hari ini kami bisa bertemu langsung dengan Disbudporapar sebagai leading sector pengelola Beasiswa Pemuda Tangguh. Kami memastikan tidak ada keterlambatan yang berdampak pada proses registrasi mahasiswa,” ujar Akmarawita.

Ia mengungkapkan, dari 15 PTN yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Kota Surabaya, seluruhnya telah menerima surat resmi agar menunda pembayaran UKT tanpa menunda proses her-registrasi mahasiswa penerima beasiswa.

“Artinya, mahasiswa tetap bisa registrasi sesuai jadwal, sementara pembayaran UKT dikoordinasikan antara Pemkot Surabaya dan pihak perguruan tinggi,” jelasnya.

Akmarawita menegaskan mahasiswa penerima Beasiswa Pemuda Tangguh tidak perlu khawatir, terutama bagi mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu. Komisi D meminta agar Pemkot memastikan mahasiswa tidak dibebani pembayaran di awal.

“Kami sangat khawatir jika mahasiswa dari keluarga tidak mampu terpaksa mencari jalan pintas, termasuk pinjaman online, demi bisa kuliah. Itu sangat berbahaya dan bisa mengganggu proses belajar mereka,” tegasnya.

Baca juga: DPRD Surabaya: Pejabat Pemkot Jangan Malas!

Komisi D juga mendorong Pemkot Surabaya untuk memastikan seluruh calon mahasiswa, khususnya sebanyak 1.775 penerima beasiswa baru, dapat melakukan registrasi tanpa hambatan administrasi.

Terkait besaran UKT, Akmarawita menyebut Beasiswa Pemuda Tangguh memberikan bantuan sebesar Rp2,5 juta per semester. Namun, ia menegaskan Pemkot harus mencarikan solusi bagi mahasiswa dengan UKT di atas nominal tersebut.

“Ini tanggung jawab pemerintah kota. Jangan sampai mahasiswa harus nombok atau menanggung selisih UKT,” ujarnya.

Baca juga: Awal Tahun Ajaran Baru, William Wirakusuma Ingatkan Sekolah Fokus Tingkatkan Kualitas Pembelajaran

Selain itu, Komisi D meminta adanya fleksibilitas kebijakan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali), khususnya bagi 2.437 mahasiswa lama penerima beasiswa. Menurutnya, sisa kuota atau anggaran dari target 23.820 penerima beasiswa pada 2026 dapat dialokasikan untuk menutup kebutuhan mahasiswa lama.

“Jika nantinya anggaran tidak mencukupi, Komisi D siap mendorong penambahan melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK),” pungkas Akmarawita.

Ia menegaskan komitmen DPRD Surabaya agar tidak ada mahasiswa di Kota Pahlawan yang putus kuliah hanya karena persoalan UKT. (dims)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru