Bale Hinggil Memanas! DPRD Surabaya Percepat Raperda P3SRS, Solusi Konflik Warga dengan Developer

Reporter : Redaksi
Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Josiah Michael

SURABAYA – DPRD Kota Surabaya mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (P3SRS) sebagai solusi atas polemik berkepanjangan yang dialami penghuni Apartemen Bale Hinggil. Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum yang mengakhiri praktik intimidasi serta mengembalikan kedaulatan pengelolaan hunian kepada warga.

Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Josiah Michael, menegaskan bahwa lambannya penyelesaian konflik Bale Hinggil selama ini disebabkan oleh lemahnya instrumen hukum yang bisa dieksekusi secara langsung di lapangan.

Baca juga: Anas Karno: Warga Butuh Kepastian, Respons Sederhana Bisa Bangun Kepercayaan

“Selama ini aturan yang ada belum cukup kuat untuk melindungi warga. Melalui Pansus P3SRS, DPRD sedang menutup celah hukum agar hak-hak penghuni apartemen dapat ditegakkan,” ujar Josiah saat dikonfirmasi, Jumat (16/1/2026).

Raperda P3SRS disusun dengan mengacu pada Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 4 Tahun 2025, yang menegaskan hak penuh penghuni satuan rumah susun untuk membentuk dan mengelola P3SRS secara mandiri tanpa kendali pengembang.
Menurut Josiah, substansi utama regulasi ini adalah mengakhiri dominasi developer dalam pengelolaan apartemen. Ia menilai kondisi tersebut menjadi akar munculnya konflik, termasuk dugaan intimidasi berupa pemutusan listrik dan air secara sepihak.

“Ke depan, pengelolaan harus berada di tangan warga. Praktik tekanan seperti mematikan utilitas dasar tidak boleh lagi terjadi. Jika masih dilakukan, akan ada sanksi tegas,” tegas politisi PSI itu.
DPRD Ingatkan Developer: Warga Bukan Lawan

Baca juga: Pimpinan DPRD Surabaya Desak Spa di HR Muhammad Ditutup Permanen

Josiah juga menyoroti langkah saling lapor antara pihak pengembang dan penghuni Bale Hinggil. Ia menilai pendekatan konfrontatif justru merugikan iklim usaha properti itu sendiri.

“Developer harus ingat, apartemen bisa berjalan karena ada warga yang membeli dan tinggal di sana. Jangan jadikan konsumen sebagai lawan,” ujarnya.

Baca juga: Refleksi HJKS ke-733, Ketua DPRD Surabaya Soroti Pentingnya Pendidikan, Kesehatan, dan Hunian Layak

Ia memahami langkah hukum yang diambil warga sebagai bentuk kekecewaan akibat minimnya perlindungan hukum selama ini. Meski demikian, DPRD berharap lahirnya Perda P3SRS dapat menjadi solusi permanen yang memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh penghuni rumah susun di Surabaya.

“Dengan Perda ini, penyelesaian konflik seperti Bale Hinggil tidak lagi bersifat ad hoc, tetapi sistematis dan berpihak pada hak warga,” pungkasnya. (dims)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru