Pasar Keputran Selatan Bermasalah, Komisi B DPRD Surabaya: Pembinaan Pedagang Tidak Harmonis

Reporter : Redaksi
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksono

SURABAYA - Komisi B DPRD Kota Surabaya menyoroti pengelolaan Pasar Keputran Selatan yang dinilai bermasalah, menyusul pembongkaran bangunan pasar tanpa kejelasan tahapan pembangunan lanjutan. Hingga kini, para pedagang masih berjualan dalam kondisi terbatas tanpa kepastian relokasi maupun pembangunan pasar baru.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksono, menegaskan bahwa persoalan tersebut seharusnya tidak berlarut-larut hingga masuk ke ranah DPRD apabila komunikasi dan pembinaan pedagang berjalan baik di tingkat pengelola pasar.

Baca juga: Dukung Penolakan Warga Barata Jaya, DPRD Surabaya Desak Audit Izin Toko Miras Spiritshaus

“Pasar itu sebuah ekosistem. Ada pedagang, pembeli, dan pengelola. Kalau sinerginya berjalan, persoalan tidak akan sebesar ini. Yang kami lihat justru pembinaan pedagang tidak harmonis,” ujar Budi Leksono usai rapat dengar pendapat di ruang Komisi B DPRD Surabaya, Selasa (20/1/2026).

Politisi PDI Perjuangan yang akrab disapa Buleks itu menilai lemahnya komunikasi menjadi akar persoalan. Menurutnya, dalam sejumlah kebijakan, mulai dari penataan Tempat Penampungan Sementara (TPS), pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), hingga rencana pembangunan pasar, pedagang tidak dilibatkan secara menyeluruh.

“Pedagang ini seperti hanya menjadi objek. Penjelasan dari pengelola tidak komprehensif, sehingga memicu ketidakpercayaan,” tegasnya.

Komisi B juga menyoroti ketidakjelasan proses pembangunan pasar. Meski bangunan lama telah dibongkar, hingga kini belum ada kepastian terkait proses lelang maupun penetapan kontraktor pelaksana.

“Bangunannya sudah dibongkar, tapi kontraktornya belum jelas. Akibatnya pasar menjadi tidak tertata dan pedagang yang paling dirugikan,” kata Buleks.

Kondisi tersebut dinilai berdampak langsung terhadap keberlangsungan usaha pedagang. Aktivitas jual beli terganggu, sementara pendapatan menurun akibat keterbatasan fasilitas dan kondisi berjualan yang tidak layak.

Budi Leksono menegaskan, jika persoalan ini merupakan bagian dari kinerja pengelola pasar, seharusnya dapat diselesaikan di tingkat manajemen tanpa harus berlarut-larut hingga DPRD turun tangan.

Baca juga: DPRD Surabaya: Pejabat Pemkot Jangan Malas!

“Kalau ini soal kinerja kepala pasar dan jajarannya, mestinya bisa dikondisikan. Tidak perlu sampai ke DPRD,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, Komisi B DPRD Surabaya mendorong evaluasi menyeluruh terhadap manajemen pengelola Pasar Keputran Selatan, baik dari sisi sumber daya manusia maupun sistem pembinaan pedagang.

“Evaluasinya bukan hanya orangnya, tapi juga sistem dan pola komunikasinya,” tegasnya.
Keluhan juga disampaikan perwakilan pedagang. Hafid, pembina pedagang Pasar Keputran Selatan, membantah anggapan bahwa pedagang meminta penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL).

“Kami tidak pernah meminta PKL dibongkar. Kalau memang ada aturan, silakan ditegakkan. Jangan pedagang yang terus disalahkan,” ujarnya.

Baca juga: Awal Tahun Ajaran Baru, William Wirakusuma Ingatkan Sekolah Fokus Tingkatkan Kualitas Pembelajaran

Menurut Hafid, pedagang hanya menginginkan kepastian tempat usaha dan kondisi berjualan yang layak. Namun hingga kini, fasilitas dasar pasar, terutama ketersediaan air bersih, masih belum memadai.

“Air sangat dibutuhkan, terutama untuk pedagang unggas. Sumur bor lama tidak maksimal,” katanya.

Bahkan, sebagian pedagang terpaksa membeli air untuk kebutuhan operasional harian karena debit air dari keran sangat terbatas.

“Kerannya ada, tapi debitnya kecil. Kalau dipakai beberapa lapak langsung mati. Akhirnya pedagang beli air sendiri,” pungkasnya. (dims)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru