34 Terdakwa Kasus Pornografi Mulai Disidang PN Surabaya, Kuasa Hukum: LGBT pun Berhak Pendampingan Hukum

Reporter : Redaksi
Iwan Hardianto, kuasa hukum enam terdakwa tindak pidana pornografi

SURABAYA – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mulai mengadili perkara tindak pidana pornografi yang dikenal dengan kasus “Pihak Siwalan”. Perkara tersebut mencakup 34 orang terdakwa yang saat ini ditahan dan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di tengah proses persidangan, kuasa hukum enam terdakwa, Iwan Hardianto, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap orang tanpa memandang orientasi seksual maupun identitas gender, termasuk kelompok LGBT, memiliki hak yang sama di hadapan hukum.

Baca juga: Sidang Sengketa Lahan Pogot: Ahli Sebut Kelurahan Tak Berwenang Tentukan Objek Tanah dan SIMBADA Bukan Bukti Kepemilikan

Menurut Iwan, hak untuk memperoleh pendampingan hukum dan didampingi penasihat hukum atau pengacara merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh hukum, baik pada tahap penyidikan di kepolisian maupun dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri.

Baca juga: Sidang Sengketa Lahan Pogot: Buku C Desa Masih Atas Nama Ahli Waris Mukelar P. Tilam

“Perlindungan hukum dan hak pendampingan hukum tetap berlaku dalam sistem peradilan pidana Indonesia bagi siapa saja yang sedang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya prinsip equality before the law serta proses peradilan yang objektif, profesional, dan bebas dari diskriminasi. Pendampingan hukum, lanjutnya, bukanlah bentuk pembenaran terhadap dugaan tindak pidana, melainkan bagian dari mekanisme hukum untuk memastikan terpenuhinya hak-hak terdakwa.

Baca juga: ATM Dititipkan, Dana Rp1,2 Miliar Hilang: Pelapor Beber Janji Terdakwa di Persidangan

“Negara hukum wajib menjamin proses peradilan yang adil atau fair trial. Itulah esensi dari pendampingan hukum,” pungkas Iwan Hardianto. (dims)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru