Tim Hotman 911 Soroti Dugaan Malprosedur di Polres Sumbawa: Bubar Republik Ini Jika Terus Begini

Reporter : Redaksi
Rofiuanus, korban pengeroyokan yang dijadikan tersangka penyidik Polres Sumbawa saat visum usai dikeroyok

SUMBAWA – Tim hukum dari program bantuan hukum Hotman 911 melontarkan kritik tajam terhadap kinerja penyidik Satreskrim Polres Sumbawa terkait penanganan kasus hukum yang melibatkan dua warga, Ropinus dan Heronimus. 

Pihak penasihat hukum menduga adanya pelanggaran prosedur serius dalam penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya.

Baca juga: Gerindra Peringatkan Hotman Paris, Tegaskan Presiden Prabowo Tak Intervensi Kasus Mantan Jampidsus

Dalam pernyataan resminya yang ditujukan langsung kepada Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardini, S.H., S.I.K., perwakilan Hotman 911 meminta pimpinan kepolisian setempat untuk melakukan evaluasi total terhadap para penyidik yang menangani perkara tersebut, Rabu (25/02/2026).

Mempertanyakan Keabsahan Prosedur

Inti dari keberatan yang disampaikan adalah mengenai kecepatan proses hukum yang dinilai tidak wajar dan berpotensi menabrak Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Pertanyaan saya cuma satu yang harus mampu dijawab oleh penyidik: Apakah boleh orang pertama kali dipanggil sebagai terlapor, kemudian setelah pemeriksaan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan?" ujar pengacara tersebut dengan nada tegas.

Ia menekankan bahwa hukum acara pidana bersifat strict (ketat) dan harus diikuti secara bertahap, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, guna melindungi hak asasi manusia. 

Menurutnya, tindakan yang dianggap sembrono ini tidak hanya merugikan kliennya, tetapi juga menjadi ancaman bagi masyarakat luas di Sumbawa.

Komitmen Tanpa Bayaran (Pro Bono)

Baca juga: PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers

Menanggapi isu-isu liar di masyarakat, perwakilan Hotman 911 ini menegaskan bahwa keterlibatannya dalam kasus ini murni demi penegakan keadilan dan tidak dipungut biaya sepeser pun.

"Saya tidak pernah dibayar sepeser pun. Jika terbukti saya menerima pembayaran, detik ini juga saya berhenti jadi pengacara," tegasnya. 

Ia menambahkan bahwa fokus utamanya adalah memastikan kinerja Polri di Sumbawa berjalan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel.

Desakan Evaluasi kepada Kapolres

Baca juga: Tukang Ojek Korban Penganiayaan Ditangkap dan Ditahan Polres Sumbawa, Lalu Didamaikan dengan Tersangka

Pihak Hotman 911 juga memberikan peringatan keras bahwa jika praktik hukum seperti ini terus dibiarkan, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian akan runtuh.

"Bayangkan orang sebagai terlapor diperiksa tanpa ada surat segala macam, hari itu ditetapkan sebagai tersangka. Bubar republik ini kalau seperti ini terus tindakan penyidik," pungkasnya.

Di akhir pernyataannya, tim hukum mengaku telah memegang bukti-bukti surat resmi produk hukum yang dikeluarkan penyidik yang berlabel pro justicia. Bukti-bukti tersebut rencananya akan dipaparkan secara lebih mendalam pada sesi berikutnya untuk membuktikan adanya kejanggalan prosedur.

Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya meminta klarifikasi resmi dari pihak Polres Sumbawa terkait tudingan malprosedur tersebut.

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru