SUMBAWA, NTB – Nasib nahas menimpa RK (Rinus), seorang pria yang sehari-hari mencari nafkah sebagai tukang ojek di Sumbawa. Alih-alih mendapatkan perlindungan hukum setelah diduga menjadi korban penganiayaan, RK justru harus merasakan dinginnya sel tahanan Polres Sumbawa. Ia ditangkap dan ditahan bersama pelaku yang menganiayanya, sebelum akhirnya kasus ini dipaksakan berakhir damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) setelah viral di media sosial, Kamis (26/02/2026).
Proses mediasi yang terkesan "dikebut" ini berlangsung di ruang Reskrim Polres Sumbawa pada Rabu malam (25/02/2026) sekitar pukul 22.00 WITA. Langkah ini diambil pihak kepolisian setelah gelombang kritik masyarakat membanjiri jagat maya, mempertanyakan alasan seorang korban penganiayaan justru ikut dijebloskan ke penjara.
Korban yang Berubah Jadi Tersangka
Peristiwa ini bermula dari perselisihan di lapangan yang melibatkan RK (Rinus) dan HT (Hernus). Berdasarkan informasi yang beredar, RK diduga kuat merupakan korban awal dari tindakan kekerasan fisik. Namun, dalam proses hukum yang berjalan, Polres Sumbawa menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan dalih saling lapor.
Penahanan terhadap RK memicu empati sekaligus kemarahan publik. Masyarakat menilai kepolisian kurang objektif dalam melihat duduk perkara, di mana seorang tukang ojek yang mencoba membela diri atau menjadi korban justru diperlakukan sama dengan pelaku kekerasan.
Viralitas yang Mengubah Keadaan
Setelah kasus ini mencuat dan viral, barulah pihak Polres Sumbawa melakukan langkah mediasi. Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Andy Nur Rosihan Alfajri, S.Tr.K., menginisiasi pertemuan antara RK dan HT untuk menghentikan perkara tersebut.
Dalam pernyataannya saat proses RJ, IPTU Andy mengklaim bahwa kesepakatan damai ini adalah niat baik dari kedua belah pihak tanpa ada paksaan.
Baca juga: Tim Hotman 911 Soroti Dugaan Malprosedur di Polres Sumbawa: Bubar Republik Ini Jika Terus Begini
"Alhamdulillah dari kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Dari rangkaian peristiwa proses penyelesaian ini, sama sekali tidak ada paksaan dari pihak mana pun dan memang murni kemauan masing-masing pihak," ujar IPTU Andy di hadapan media.
Pesan "Bijak Bermedsos" di Tengah Kritik
Menariknya, di tengah sorotan publik terhadap kinerja kepolisian dalam kasus ini, IPTU Andy juga menyelipkan pesan agar masyarakat lebih bijak dalam menyikapi informasi di media sosial.
Ia meminta warga untuk melakukan cross-check sebelum menghujat, meski fakta di lapangan menunjukkan bahwa penahanan terhadap tukang ojek tersebutlah yang memicu kegaduhan.
Baca juga: Pemuda Tewas Ditikam Pecahan Botol Miras di Ibiza Club, Rekan Sendiri Jadi Tersangka
"Mari kita sama-sama bijak dalam bermedia sosial karena sejatinya tidak semuanya yang ada di media sosial itu bisa kita bilang benar. Kembali lagi kita harus cek, cross check, dan final check," tambahnya.
Bebas dengan Syarat Damai
Kini, RK (Rinus) telah dikembalikan ke pihak keluarganya. Meski harus melalui masa penahanan yang traumatis dan berakhir dengan mencabut laporan demi kebebasan, RK kini dapat kembali mengojek.
Bagi banyak pihak, kasus ini menjadi catatan penting mengenai bagaimana penegakan hukum di tingkat bawah seringkali baru menemukan jalan tengah atau rasa keadilan setelah mendapat tekanan dari opini publik di media sosial.
Editor : Redaksi