Tiga Orang Tersangka Perusakan Rumah Nenek Elina Surabaya Segera Diadili

Reporter : Redaksi
Nenek Elina (kanan) bersama Wawali Armuji

SURABAYA - ‎Kasus pengusiran nenek Elina Widjajanti diserta perobohan rumah di Dukuh Kuwukan Surabaya, memasuki babak baru.

Penyidik Polda Jatim menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Surabaya, Jumat (27/2/2026).

Baca juga: Digitalisasi Parkir Tanjung Anom Surabaya Dongkrak Pendapatan hingga Rp80 Juta per Bulan

‎Ketiga tersangka adalah Samuel Ardi Kristanto, Mohammad Yasin, dan Sugeng Yulianto. Begitu tiba, ketiganya langsung menjalani cek kesehatan dan administrasi.

‎Kasi Pidum Kejari Surabaya Dr. Ida Bagus Putu Widnyana, SH., MH. menyampaikan bahwa ketiga tersangka disangkakan pasal berbeda.

Baca juga: Gratis Testfood dan Konsultasi Vendor, Stay.vie Dinoyo Prime Hotel Gelar Wedding Expo 2-3 Oktober

‎"Samuel Ardi Kristanto disangkakan dengan Pasal 262 Ayat (1) KUHP Atau Pasal 525 KUHP Jo. Pasal 20 huruf (d) KUHP Atau Pasal 521 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 20 huruf (d) KUHP. Sedangkan tersangka Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto disangkakan dengan Pasal 262 Ayat (1) KUHP," ujarnya.

Atas pelimpahan ini, ketiga tersangka bakal diadili di Pengadilan Negeri Surabaya. Sambil menunggu proses sidang, ketiganya dijebloskan ke Rutan Surabaya di Medaeng Sidoarjo.

Baca juga: BENTENG SEJARAH DIKEPUNG MAKSIAT!: Potret Bangli Jalan Pawiyatan Merampas Trotoar di Bawah Hidung Camat Bubutan

‎Sekedar diketahui, kasus pengusiran terhadap Nenek Elina ini viral di media sosial. Tersangka M. Yasin dan Sugeng Yulianto mengusir nenek berusia 80 tahun dari rumahnya di Dukuh Kuwukan, Sambikerep, Surabaya. Pasca viral, polisi langsung bergerak cepat menangkap ketiga pelaku. (*)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru