SURABAYA - Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan dua orang pelaku pemerasan yang sangat meresahkan warga lereng Tengger, Bromo, Pasuruan. Dan saat ini, kedua pelaku diamankan di Polda Jatim.
Baca juga: Polda Jatim Gelar Baksos dan Bakkes Disambut Antusias Warga di Nganjuk
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Julest Abraham Abast didampingi Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko, dan Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur ini berawal dari kasus utang piutang bibit kentang senilai Rp7 juta, kemudian berubah menjadi tindak pidana pemerasan dengan ancaman senjata tajam. Sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini dalam tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa peristiwa terjadi pada pukul 09.00 WIB di Desa Pusung, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan. "Perkara ini bukan terkait penagihan hutang, melainkan pemerasan dengan kekerasan dan ancaman serius yang tidak dapat ditolerir," tegasnya, Rabu, 4 Maret 2026.
Menurut keterangan yang diberikan, tersangka utama bersama dua rekannya merencanakan tindakan dengan memantau keberadaan korban. Korban kemudian dibawa ke sebuah gubuk kosong dengan dalih melakukan perundingan. Di lokasi tersebut, tersangka utama mengancam korban dengan menggunakan celurit, bahkan mengacungkan senjata tajam tersebut ke arah wajah korban.
Selain itu, tersangka juga memaksa korban membayar uang sebesar Rp200 juta dengan ancaman tambahan berupa skenario rekayasa kepemilikan alat narkotika. Akhirnya, korban menyerahkan uang tunai senilai Rp50 juta yang kemudian dibagi kepada para pelaku sesuai dengan peran masing-masing.
Ketiga tersangka yang diamankan adalah:
1. EI (warga Pasuruan) sebagai pelaku utama yang melakukan pengancaman dengan senjata tajam dan menerima hasil pemerasan. Barang bukti yang diamankan dari dirinya berupa tiga senjata tajam, yaitu dua celurit dan satu parang.
2. MB (warga Pasuruan) yang turut membantu dalam pemerasan dan menerima bagian hasil. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit ponsel merk Oppo A1.
3. Seorang tersangka lain yang hanya disebut sebagai saudara AS juga dari Pasuruan, yang turut serta dalam pelaksanaan tindakan dan menerima hasil bagi.
Barang bukti yang diamankan memperkuat bahwa tindak pidana dilakukan dengan ancaman nyata menggunakan senjata tajam. Para tersangka dijerat berdasarkan Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemerasan yang mengancam pidana penjara paling lama 9 tahun.
Uripani, Kades Keduwung, Kecamatan Puspo, Pasuruan yang bertindak sebagai saksi, menyampaikan bahwa awalnya pihak terkait datang ke rumah korban dengan menyebut persoalan hutang. "Awalnya bilang ada hutang, tapi kemudian datang dengan ancaman melalui ponsel. Saya hanya menanyakan pokok hutangnya saja," katanya.
Menurut saksi, sekitar 18 orang dari satu desa terlibat dalam pengawasan terhadap korban dan keluarganya, dengan sebagian besar adalah laki-laki. Korban sendiri adalah perempuan, istri dari seorang bernama Soleh, yang bekerja sebagai petani serambutan. "Sebelumnya juga pernah dituntut tebusan hingga Rp80 juta meskipun pokok hutangnya hanya sekitar Rp50 juta, kemudian kembali diminta tebusan antara Rp20 juta hingga Rp80 juta," tambah Uripani. (*)
Baca juga: Viral Kebut-kebutan di Jalan Tol, Empat Pemuda Diamankan PJR Polda Jatim
Editor : Redaksi