Pemkot Surabaya Terbitkan SE Pengendalian Urbanisasi 2026, Lurah-Camat Diminta Lebih Teliti

Reporter : Redaksi
Operasi yustisi untuk mencegah arus urbanisasi di Surabaya

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.12.2/7333/436.7.11/2026 tentang Antisipasi dan Pengendalian Mobilisasi Penduduk Setelah Libur Hari Raya Idulfitri Tahun 2026/1447 H. SE tersebut diterbitkan dalam rangka mengantisipasi dan mengendalikan mobilisasi penduduk dari luar Kota Surabaya pasca Lebaran 2026.

Surat edaran yang ditujukan kepada lurah dan camat se-Kota Surabaya itu ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Lilik Arijanto, pada 25 Maret 2026.

Baca juga: Pemkot Surabaya Perkuat Nilai Pancasila Lewat Gerakan di Tingkat Kampung

"Kelurahan dan Kecamatan agar lebih selektif dan teliti untuk menerima permohonan pindah datang dari luar kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Lilik Arijanto dalam poin pertama surat edaran tersebut.

Pada poin kedua, Lilik meminta lurah dan camat untuk melakukan verifikasi lapangan atau outreach serta monitoring terhadap permohonan pindah datang penduduk dari luar kota. "Apabila ditemukan hasil yang tidak sesuai dengan ketentuan maka dilakukan pendataan sebagai penduduk non-permanen," tambahnya.

Sementara pada poin ketiga, ia meminta kelurahan dan kecamatan menginstruksikan Ketua RT/RW untuk melakukan pendataan penduduk di wilayah masing-masing. Apabila ditemukan penduduk ber-KTP luar daerah, wajib melakukan pelaporan sebagai penduduk non-permanen paling lambat 1x24 jam sejak kedatangan.

Baca juga: Kos Dharmahusada Disorot, Selain Stayvie Ada 3 Bangunan Diduga Bermasalah Izin, Pemkot Surabaya ke Mana?

"Permohonan dapat diajukan secara mandiri maupun secara kolektif (melalui Ketua RT) di laman web https://wargaklampiddispendukcapil.surabaya.go.id," imbuh Lilik.

Sebelumya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi juga mengimbau peran aktif RT/RW untuk memastikan setiap pendatang yang masuk Kota Pahlawan memiliki identitas, tujuan, dan pekerjaan yang jelas. Pendataan ini dinilainya penting dalam menjaga stabilitas sosial dan administrasi kependudukan.

"Maka saya mohon kepada RT/RW, kalau ada yang masuk ke dalam Kota Surabaya, tolong dilihat, dipastikan, dia memiliki pekerjaan atau tidak, dan dipastikan bahwa KTP-nya harus lapor," ujar Wali Kota Eri.

Baca juga: Gandeng Perguruan Tinggi, Pemkot Surabaya Terus Tingkatkan Kompetensi Guru Inklusi

Selain itu, Wali Kota Eri juga menekankan bahwa setiap pendatang, termasuk mereka yang tinggal di rumah indekos wajib melapor. Menurutnya, pendataan tersebut harus diperkuat oleh RT/RW agar mobilitas penduduk tetap terkontrol.

"Karena kan kalau kos tidak memiliki KTP Surabaya, tapi melaporkan dirinya. Dan ini harus dikuatkan oleh RT/RW agar Surabaya tidak penuh dengan urbanisasi," pungkasnya. (*)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru