Kadis ESDM Jatim Tersangka Korupsi dan Ditahan, Gubernur Khofifah Tunjuk Plt

Reporter : Redaksi
Aris Mukiyono, Kadis ESDM Jatim yang jadi tersangka

SURABAYA- Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menunjuk MHD Aftabuddin Rijaluzzaman sebagai Plt Kepala Dinas ESDM Jatim. Penunjukan tersebut bertujuan memastikan pelayanan publik bidang energi dan sumber daya mineral tetap berjalan optimal.

Penunjukan Plt Kadis ESDM Jatim merujuk Surat Nomor 800/2506/204.4/2026 tertanggal tujuh belas April tahun 2026. Langkah administratif ini dilakukan guna menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan di sektor strategis tersebut.

Baca juga: Dugaan Pungli ESDM Jatim Sistemik, 19 Orang Diduga Ikut Menikmati, Ini Update Penyidikan Kejati Jatim

Gubernur Khofifah, Sabtu 18 April 2026 menegaskan, pemerintah provinsi menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan saat ini. “Kita menyerahkan semua proses kepada aparat penegak hukum dan menghormati proses berjalan,” ujarnya.

Ia menyatakan penunjukan Plt penting untuk memastikan layanan perizinan serta pengawasan tetap berjalan baik. “Penunjukan ini penting agar layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan sesuai aturan,” katanya.

Baca juga: Kasus Pungli Izin Tambang ESDM Jatim, Kejati Jatim Sita Mobil Toyota Fortuner VRZ dari Tersangka

Khofifah juga mengingatkan seluruh perangkat daerah menjaga integritas serta profesionalitas dalam menjalankan tugas pemerintahan. “Kami terus mengingatkan menjaga integritas dan memperkuat pengawasan demi tata kelola pemerintahan lebih baik,” ucapnya.

Keputusan tersebut menyusul penetapan tersangka terhadap Aris Mukiyono oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Yang diduga terlibat praktik pungutan liar dalam proses perizinan pertambangan serta pengelolaan air tanah.

Baca juga: HUT Ke 80 Muslimat NU, Khofifah Kukuhkan 400 Paralegal MNU Jateng

Selain Aris, dua aparatur sipil negara lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Kasus ini saat ini ditangani oleh Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. (*)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru