SURABAYA – Ditreskrimsus Polda Jatim bersama jajaran membongkar kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi sepanjang Januari hingga April 2026. Dalam praktik ilegal ini dinilai merugikan negara sekaligus menghambat distribusi energi bagi masyarakat yang berhak.
Hal ini diterangkan Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, bahwa polri berkomitmen mengamankan dan mengawal subsidi bahan bakar minyak ini tepat sasaran.
Baca juga: Viral Kebut-kebutan di Jalan Tol, Empat Pemuda Diamankan PJR Polda Jatim
“Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kepentingan masyarakat luas serta keberlangsungan kebijakan subsidi energi yang diberikan negara agar tepat sasaran,” ujarnya di gedung Mahameru Mapolda Jatim Surabaya, Kamis, 30 April 2026.
Ia menambahkan, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, subsidi harus dikelola secara transparan dan tidak boleh disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak. Hal tersebut juga sejalan dengan penegasan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang meminta seluruh jajaran Polri mengawal distribusi energi bersubsidi secara ketat.
“Dari perspektif ekonomi, penyalahgunaan subsidi dapat menimbulkan distorsi distribusi dan merugikan masyarakat. Sementara dari sisi sosial, hal ini berpotensi memicu ketidakadilan dan menurunkan kepercayaan publik,” tegas Jules.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jawa Timur, Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, menambahkan bahwa selama periode Januari hingga April 2026, pihaknya bersama polres jajaran berhasil mengungkap 66 kasus dengan total 79 tersangka.
“Pengungkapan ini merupakan hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang kami lakukan secara intensif di seluruh wilayah Jawa Timur,” jelas Roy.
Baca juga: Polda Jatim Gelar Baksos dan Bakkes Disambut Antusias Warga di Nganjuk
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 8.904 liter Pertalite, 17.580 liter solar, 410 tabung LPG berbagai ukuran, serta 47 unit kendaraan yang telah dimodifikasi
Menurut Roy, praktik ilegal ini menimbulkan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp7,5 miliar.
Untuk modus para pelaku, lanjut Roy sejumlah modus operandi yang digunakan para pelaku. Di antaranya adalah memodifikasi kendaraan untuk menampung BBM dalam jumlah besar, membeli BBM subsidi berulang kali di SPBU, hingga menggunakan banyak barcode untuk mengakali sistem distribusi.
Baca juga: Penipuan Jual Beli Mobil di Medsos Dibongkar Polda Jatim, Pelaku Raup Rp7 Miliar
“Selain itu, kami juga menemukan praktik pemindahan LPG dari tabung 3 kilogram ke tabung non-subsidi serta keterlibatan oknum petugas SPBU yang memberikan barcode kepada pelaku untuk diperjualbelikan kembali,” ungkapnya.
Ia menegaskan, penyidik tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan, tetapi juga akan menelusuri aliran dana hasil kejahatan tersebut.
“Saya telah memerintahkan seluruh penyidik untuk menelusuri aliran dana dan menerapkan tindak pidana pencucian uang agar ada efek jera,” tegas Roy. (*)
Editor : Redaksi