Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Angkut Mobil Sport Porsche, Motor Harley hingga Berbagai Mata Uang Valas

Reporter : Redaksi
Sejumlah kendaraan yang dibawa penyidik KPK dari rumah Silmy Karim

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset bernilai tinggi saat menggeledah rumah tersangka Silmy Karim (SK). Penggeledahan terkait lenyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menemukan dan menyita berbagai barang yang diduga berkaitan dengan kasus yang sedang disidik. "Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka SK, penyidik mengamankan dan menyita barang bukti,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat 5 Juni 2026.

Baca juga: Telkom dan Bank BUMN Terseret! KPK Usut Pengadaan Notifikasi Perbankan yang Rugikan Negara Rp2 Triliun,

Barang bukti yang disita antara lain dua unit mobil sport bermerk Porsche, 10 unit kendaraan roda dua. Serta, tujuh unit sepeda, serta sejumlah perhiasan.

Kendaraan roda dua yang diamankan terdiri atas berbagai jenis. Mulai dari Vespa, motor gede (moge), hingga Harley-Davidson.

Selain aset kendaraan, penyidik juga menyita uang tunai dalam berbagai mata uang. Uang tersebut terdiri atas rupiah dan sejumlah valuta asing.

Seperti dolar Amerika Serikat (USD), euro (EUR), dan yen Jepang (JPY). Seluruh barang bukti yang diamankan akan didalami lebih lanjut untuk menelusuri keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.

“Barang bukti yang disita ini diduga terkait atau didapat dari dugaan tindak pidana korupsi. Khususnya pemerasan yang dilakukan tersangka terkait pengurusan izin tinggal sementara WNA,” ujarnya.

KPK sebelumnya menetapkan Silmy Karim dan tujuh pejabat Imigrasi lainnya sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan WNA. Penyidik menduga praktik tersebut berlangsung secara sistematis selama beberapa tahun dan menghasilkan aliran dana hingga ratusan miliar rupiah. 

Selain Silmy Karim, KPK juga menjerat tujuh pejabat dan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.

1. Silmy Karim, Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi 2023-2024;

Baca juga: KPK Sambut Positif Putusan Pengadilan Singapura, Ekstradisi Paulus Tannos Segera

2. Saffar Muhammad Godam, Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025;

3. Jaya Saputra, Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat;

4. Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal;

5. Bagus Bramantyo, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal;

6. Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat;

Baca juga: KPK: Silmy Karim dkk Lakukan Pemerasaan Izin Tinggal WNA Capai Rp145,5 Miliar

7. Juniadi Sri Priambudi, Ketua Tim Alih Status ITAS;

8. Gusti Benardiansyah, staf Subdirektorat Izin Tinggal.

Dalam perkara ini, KPK menyita berbagai aset senilai sekitar Rp17,5 miliar. Barang bukti, tujuh mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, emas, serta mata uang asing.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama. "Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama sejak 4 hingga 23 Juni 2026," kata Setyo.

Kedelapan tersangka dijerat Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dan/atau Pasal 12B tentang gratifikasi. Dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru