JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian uang dari Kementerian Agama kepada Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR. Hal ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pendalaman dilakukan saat memeriksa mantan staf khusus Menteri Agama, Mohammad Nurruzzaman. “Saat pemeriksaan, penyidik mengonfirmasi dugaan pemberian uang kepada Pansus DPR,” ujarnya, Kamis 18 Juni 2026.
Menurut Budi, konfirmasi diperlukan karena penyidik telah memperoleh keterangan mengenai dugaan pemberian uang tersebut dari sejumlah saksi lain. KPK berupaya memastikan secara jelas konstruksi dugaan pemberian tersebut, termasuk pihak-pihak yang terlibat dan konteks terjadinya transaksi.
“Sebelumnya penyidik sudah memperoleh keterangan terkait adanya dugaan pemberian tersebut,” ucapnya. “Sehingga untuk menjelaskan kedudukan dari dugaan pemberian itu, penyidik perlu melakukan pendalaman kepada saksi-saksi.”
Selain Nurruzzaman, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak lain, termasuk tersangka kasus tersebut. Hal ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Baca juga: KPK Periksa Direktur PT Infinity Internasional, Terkait Korupsi Bea dan Cukai
Terkait kemungkinan pemanggilan anggota Pansus Hak Angket Haji DPR, Budi mengatakan hal itu tergantung pada hasil pemeriksaan. “Keterangan yang diberikan tentu akan ditelaah oleh penyidik dan dilihat kesesuaiannya dengan saksi-saksi lainnya,” ujarnya.
KPK telah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024. Di antaranya mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Satu tersangka dari pihak swasta adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja Tour and Travel (Maktour), Ismail Adham. Serta Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Azis Taba.
Selama proses penyidikan, KPK mengidentifikasi keterlibatan lebih dari 300 biro perjalanan haji terkait distribusi kuota tambahan. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Kasus ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar. Hal ini berdasarkan hasil perhitungan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Februari 2026.
Editor : Redaksi