SURAKARTA — Karaton Surakarta Hadiningrat menegaskan bahwa video adu mulut antara GKR Koes Moertiyah Wandansari atau Gusti Moeng dengan Ana Muji Rahayuning Tyas yang beredar di ruang publik tidak menampilkan peristiwa secara utuh. Karaton menilai, potongan video tersebut berpotensi menimbulkan pemahaman yang keliru karena tidak memuat konteks persoalan yang sebenarnya terjadi di balik peristiwa pada Minggu, 5 Juli 2026 itu.
Penegasan tersebut disampaikan melalui KPH Eddy Wirabhumi, Ketua Lembaga Hukum Karaton Surakarta Hadiningrat, dalam siaran pers resmi Karaton Surakarta Hadiningrat, Selasa (7/7/2026).
Baca juga: Gusti Moeng: Tradisi Labuhan Karaton Surakarta Tidak Terikat Bulan Suro
Menurut Eddy, peristiwa yang terekam dalam video itu bermula saat Gusti Moeng menyampaikan persoalan akses menuju Keputren dan Ndalem Ageng/kamar pusaka kepada Ana Muji Rahayuning Tyas. Karaton menyebut, Ana diketahui merupakan pembantu pribadi Mbak Asih, ibu dari Mustiko yang kemudian berganti nama menjadi Purboyo dan saat ini menggunakan identitas Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas (tanpa romawi).
Karaton menjelaskan, persoalan tersebut berkaitan dengan proses revitalisasi kawasan Karaton Surakarta Hadiningrat yang telah memiliki dasar hukum melalui Surat Keputusan Menteri Kebudayaan RI Nomor 8 Tahun 2026 tertanggal 12 Januari 2026. Dalam keputusan itu, KGPA Tedjowulan ditunjuk sebagai Pelaksana Perlindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.
Menurut Karaton, salah satu area yang berkaitan langsung dengan revitalisasi adalah Keputren. Dalam kaitan itu, Gusti Moeng disebut telah tiga kali meminta agar akses menuju Keputren dan Ndalem Ageng/kamar pusaka dibuka. Permintaan tersebut, kata Karaton, bukan untuk penguasaan sepihak, melainkan agar pembukaan akses dapat dilakukan secara bersama-sama. Bahkan, yang diminta hanyalah satu kunci agar Ndalem Ageng atau kamar pusaka bisa dibuka bersama-sama.
Karaton menyebut, dua kali permintaan itu disampaikan kepada Ana Muji Rahayuning Tyas, sedangkan permintaan ketiga disampaikan kepada Mbak Asih seusai acara Bedhaya Ketawang pada Juni 2026. Namun, menurut Karaton, permintaan tersebut tidak mendapatkan respons. Karaton juga menyatakan bahwa setelah permintaan itu tidak memperoleh jawaban, akses menuju Keputren dalam praktiknya tidak dapat digunakan, termasuk melalui Pintu Gajah dan Pintu Wiworo Kenyo.
Menurut Eddy, kondisi tersebut berdampak langsung pada terganggunya aktivitas adat dan budaya di lingkungan Karaton, sekaligus menghambat pelaksanaan revitalisasi yang dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Kebudayaan.
Karaton juga mengungkap bahwa pada 18 Juni 2026, tim revitalisasi dari Kementerian Kebudayaan sempat masuk ke area Keputren. Namun, menurut keterangan yang diterima pihak Karaton, saat itu muncul keberatan dari pihak lain yang menyatakan bahwa akses ke area tersebut harus terlebih dahulu mendapat izin dari pihak Purboyo.
Lebih lanjut, KPH Eddy Wirabhumi menjelaskan bahwa pada Minggu, 5 Juli 2026, pihak Purboyo disebut hendak melaksanakan Labuhan di Parangkusumo. Untuk kepentingan itu, pihak tersebut meminta kepada abdi dalem pejagen agar dibukakan akses pintu tengah Kamandungan Karaton Surakarta pada Sabtu, 4 Juli 2026.
Menanggapi permintaan tersebut, Gusti Moeng pada prinsipnya menyampaikan bahwa apabila pintu Kamandungan hendak dibuka untuk kepentingan kegiatan itu, maka akses menuju Keputren juga semestinya dibuka, karena Keputren merupakan bagian dari Karaton Surakarta Hadiningrat dan berkaitan dengan kepentingan adat maupun revitalisasi.
Keesokan harinya, saat Ana Muji Rahayuning Tyas sedang mempersiapkan acara Labuhan Suro dan menata meja sesaji, Gusti Moeng kembali mendatanginya. Dalam kesempatan itu, menurut Karaton, Gusti Moeng untuk ketiga kalinya kembali menyampaikan permintaan agar akses menuju Keputren dibuka, termasuk pintu kamar pusaka.
Karaton menegaskan, inti kedatangan Gusti Moeng saat itu adalah untuk menyampaikan persoalan akses terhadap area Karaton yang berkaitan langsung dengan tugas adat dan proses revitalisasi, bukan untuk mengganggu kegiatan pihak lain.
Baca juga: 17 Sura 1960 Jawa, Karaton Surakarta Gelar Wilujengan Nagari Sore Ini
Terkait penggeseran karpet yang tampak dalam video, Karaton menjelaskan bahwa tindakan itu dilakukan dalam rangka meluruskan tata adat Karaton Surakarta Hadiningrat. Menurut penjelasan KPH Eddy Wirabhumi, Bangsal Prasodyo bukan tempat yang lazim digunakan untuk kegiatan seperti yang dilakukan saat itu, dan dalam pemahaman adat Karaton, kegiatan di bangsal tersebut secara historis tidak menggunakan karpet. Karena itu, Gusti Moeng disebut bermaksud mengembalikan karpet ke tempat asalnya, bukan mengganggu jalannya acara.
Karaton Surakarta Hadiningrat menyatakan sangat menyayangkan berkembangnya narasi di ruang publik yang menempatkan Gusti Moeng seolah-olah sebagai pihak yang mengganggu kegiatan pihak lain, tanpa memperhatikan latar belakang persoalan akses Keputren dan Ndalem Ageng/kamar pusaka yang telah lebih dahulu disampaikan berulang kali.
Karaton berharap publik dapat melihat peristiwa tersebut secara utuh, termasuk latar belakang permintaan pembukaan akses, dampaknya terhadap kegiatan adat dan budaya, serta keterkaitannya dengan program revitalisasi yang dijalankan oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia. (*)
Editor : Redaksi