SURABAYA - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPP) Kota Surabaya memastikan pemasangan pagar permanen di sejumlah pusat perbelanjaan tidak memerlukan pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perubahan secara tersendiri.
Penjelasan itu disampaikan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Iman Krestian Maharhandono menjawab konfirmasi jatim-pikiranrakyat.com terkait pemasangan pagar permanen di sejumlah mal yang dikelola Pakuwon Group di Surabaya.
Baca juga: Pagar Baru Mall Milik Pakuwon Grup di Surabaya Dipertanyakan Izin PBG-nya
Menurut Iman, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 89 Tahun 2024, yang mengatur bahwa pagar merupakan bangunan penunjang dan pengajuannya menjadi satu kesatuan dengan bangunan gedung.
"Berdasarkan Perwali Surabaya Nomor 89 Tahun 2024, pagar merupakan bangunan penunjang yang pengajuannya menjadi satu kesatuan dengan bangunan gedung, sehingga perubahan pagar tidak diajukan sebagai PBG tersendiri," tulis DPRKPP dikutip dari jatim-pikiranrakyat.com, Minggu (02/08/2026).
DPRKPP juga menjelaskan bahwa perubahan pagar pada prinsipnya tidak memengaruhi Sertifikat Laik Fungsi (SLF), karena penilaian SLF berkaitan dengan keandalan dan kelaikan fungsi bangunan gedung.
Selain itu, DPRKPP menyatakan tidak menerima pengajuan PBG Perubahan terkait pemasangan pagar tersebut karena memang tidak dipersyaratkan.
Meski tidak memerlukan PBG Perubahan, DPRKPP menegaskan tetap melakukan pengawasan terhadap pemasangan pagar di lapangan.
"Pemeriksaan lapangan telah dilakukan oleh DPRKPP, dengan obyek pemeriksaan meliputi kesesuaiannya terhadap batas persil. Berdasarkan hasil pengecekan, pagar berada di dalam batas persil dan tidak ditemukan pelanggaran terhadap aspek yang menjadi kewenangan DPRKPP," jelasnya.
Iman juga menegaskan bahwa tidak terdapat sanksi administratif atas tidak diajukannya PBG Perubahan untuk pagar.
Baca juga: Pemkot Surabaya Tertibkan Lahan Aset 5.500 Meter Persegi di Ngagel Timur
Namun, kata Iman, apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lain di luar aspek tersebut, pemerintah tetap dapat melakukan tindak lanjut sesuai dengan jenis pelanggaran dan peraturan yang berlaku.
Dengan penjelasan tersebut, DPRKPP Kota Surabaya memastikan pemasangan pagar permanen di sejumlah mal yang telah diperiksa tidak melanggar aspek perizinan yang menjadi kewenangan dinas, meski pengawasan terhadap ketentuan teknis lainnya tetap dilakukan sesuai regulasi. (*)
Editor : Redaksi