SURABAYA, Bacasaja.id - Kenyamanan yang selama ini dipelihara oleh warga Blok D, Jalan Bhaskara Tengah, mendadak runtuh oleh bayang-bayang keangkuhan beton. Slogan "Surabaya Kota Yang Nyaman, Aman dan Tertib" seolah kehilangan taringnya saat sebuah mega-kos lima lantai setinggi 15 meter dipaksa berdiri di jantung pemukiman mereka. Tanpa ada dialog, tanpa ada permisi, ekspansi bisnis komersial Stay.vie Living yang dipimpin oleh Octavianus Stevie Lianto ini memicu tanya besar. Kemana perginya hukum saat ketenteraman warga mulai dirampas?
Anak cucu warga Bhaskara kini diambang ancaman keselamatan akibat bayang-bayang kepadatan lalu lintas dan distorsi sosial yang siap meledak begitu 50 kamar kos komersial tersebut beroperasi penuh. Lebih gilanya lagi, meski bangunan tersebut belum rampung total dan sempat memicu gejolak, sang pemilik sudah dengan percaya diri menerima penghuni di beberapa kamar! Sebuah aksi "koboi bisnis" yang secara terang-terangan meludahi hak suci warga atas kenyamanan tempat tinggal mereka.
KRONOLOGI KEANGKUHAN
Aturan Hukum Dikangkangi, Kelurahan Diduga "Masuk Angin"!
Jeritan penolakan keras yang disuarakan warga bersama para tokoh kampung Bhaskara Tengah Blok D seolah hanya dianggap sebagai angin lalu. Investigasi di lapangan menguak fakta miris. Kelurahan setempat yang sebelumnya menerima pengaduan resmi dan sempat melakukan inspeksi mendadak (sidak) hingga mengeluarkan perintah penghentian sementara, mendadak lemas tak berdaya.
Aktivitas pembangunan ilegal tersebut terbukti tetap melenggang kangkung di lapangan! Sikap pasif dan "tutup mata" dari otoritas lokal ini memicu kecurigaan besar di kalangan masyarakat bahwa birokrasi tingkat kelurahan telah "masuk angin" dan takluk di bawah kaki gurita bisnis properti modern. Karena keadilan lokal telah mati, warga kini bersatu merapatkan barisan untuk mengirimkan surat resmi langsung ke meja Walikota Surabaya demi menuntut hak keselamatan dan keadilan lingkungan mereka.
DERETAN PERIJINAN YANG DIDUGA DITABRAK, SERTA SANKSI HUKUMNYA
Sebagai media kontrol sosial yang tajam dan berani, Banaspati Watch membedah secara radikal kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh properti komersial skala besar seperti Stay.vie Living di pemukiman warga.
Berdasarkan hukum positif Indonesia, operasional kos 50 kamar berketinggian 15 meter wajib mengantongi izin-izin berikut—yang keabsahannya kini disangsikan total oleh warga.
PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG (PBG) & SERTIFIKAT LAIK FUNGSI (SLF)
Aturan Telah Ditabrak
UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021. Pembangunan gedung komersial berketinggian di atas 15 meter wajib memiliki PBG berdasarkan zonasi tata ruang pemukiman, bukan area komersial skala besar.
SANKSI HUKUM
Berdasarkan Pasal 24 angka 34 UU Cipta Kerja, bangunan yang tidak memiliki PBG atau tidak sesuai PBG dikenakan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan, pembongkaran bangunan secara paksa, hingga sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda maksimal Rp10 Miliar jika mengakibatkan kerugian harta benda orang lain.
IZIN GANGGUAN (HO) / PERSETUJUAN TETANGGA DAN TOKOH MASYARAKAT
Aturan Ditabrak:
Perda Kota Surabaya No. 7 Tahun 2010 tentang Pemakaian Rumah Pasif untuk Tempat Kos. Setiap pendirian usaha kos di atas jumlah kamar tertentu wajib melibatkan persetujuan tertulis dari warga sekitar (kiri, kanan, depan, belakang) dan diverifikasi tokoh kampung. Menolak melibatkan warga adalah pelanggaran prosedur administrasi fatal.
Sanksi Hukum:
Pencabutan izin usaha dan penyegelan permanen oleh Satpol PP Kota Surabaya karena cacat hukum formil sejak dalam proses perencanaan.
IZIN LINGKUNGAN
(Amdal Lalu Lintas & UKL-UPL)
Aturan Ditabrak:
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kapasitas 50 kamar kos dipastikan mengubah beban lingkungan, drainase, sampah, dan mengancam keselamatan lalu lintas jalan lingkungan perumahan yang sempit.
Sanksi Hukum:
Berdasarkan Pasal 109 UU No.32/2009, beroperasi tanpa mengantongi izin lingkungan diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 Miliar.
PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RESIKO
(Sektor Pariwisata / Perhotelan / Hunian)
Aturan Ditabrak:
PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Usaha hunian coliving komersial berskala besar wajib terdaftar di Sistem OSS (Online Single Submission) dengan KBLI yang sesuai. Nekat menerima penghuni/menyewakan kamar sebelum bangunan mengantongi SLF dan izin operasional resmi adalah tindakan ilegal.
Baca juga: Jangan Tunggu Warga Tercebur, Minimnya Pengamanan Proyek di Simorejo Timur Disorot
Sanksi Hukum:
Pembekuan kegiatan usaha dan denda administratif berlapis.
LOGIKA HUKUM
Mengapa Kos Stay.vie Living Bhaskara Harus Disegel?
Bagaimana mungkin sebuah jaringan bisnis modern sekelas Stay.vie Living yang dipimpin oleh seorang pengusaha muda top Surabaya, tega membutakan mata terhadap keresahan warga yang ketakutan akan keselamatan anak cucu mereka? Mengapa keuntungan materiil 50 kamar kos harus mengorbankan ketenangan hakiki warga Blok D Bhaskara Tengah?
Hukum di negeri ini tidak boleh tebang pilih! Jika warga kecil mendirikan bangunan tanpa izin sedikit saja langsung digusur, maka konglomerat properti yang mengangkangi izin perumahan dan memanipulasi birokrasi kelurahan harus menerima hukuman yang jauh lebih kejam.
Bacasaja.id akan terus mengawal kasus ini!
Kami mendesak Walikota Surabaya dan Satpol PP Kota Surabaya untuk segera turun ke Jalan Bhaskara Tengah, menghentikan keangkuhan Stay.vie Living, melakukan audit investigasi perizinan secara transparan, dan melakukan PENYEGELAN TOTAL sebelum amarah warga tak lagi terbendung.
(Wied)
Editor : Redaksi