Pledoi di PN Surabaya, Goli Korlita Bantah Penggelapan Dana SD Cita Hati

bacasaja.id
Sidang dugaan penggelapan dana di SD Kristen Cita Hati Pakuwon City di PN Surabaya

SURABAYA – Perkara dugaan penggelapan dana di SD Kristen Cita Hati Pakuwon City Surabaya terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi, terdakwa Goli Korlita melalui penasihat hukumnya membantah seluruh tuduhan penggelapan.

Penasihat hukum terdakwa, Iwan Hardianto, S.H., M.H., menegaskan perkara tersebut merupakan persoalan tata kelola administrasi internal yayasan, bukan tindak pidana.

Baca juga: JPU Bantah Pledoi Terdakwa Deposito OSO, Sebut Janji Bunga 13 Persen Tak Sesuai Kenyataan

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Goli Korlita dengan hukuman tiga tahun penjara. Pegawai administrasi yang telah mengabdi sekitar 22 tahun itu dinilai memenuhi unsur Pasal 488 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penggelapan dengan pemberatan.

Namun, dalam pledoi yang dibacakan di PN Surabaya, Rabu (16/9/2026), tim penasihat hukum menolak tuntutan tersebut. Mereka menilai unsur penggelapan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam persidangan.

“Penguasaan fisik barang milik yayasan oleh terdakwa itu tidak ada, sehingga unsurnya tidak masuk. Selain itu, ada iktikad baik dari terdakwa yang telah menyerahkan atau mengembalikan uang sebesar Rp150 juta langsung ke rekening atas nama yayasan,” ujar Iwan Hardianto di PN Surabaya.

Menurut Iwan, pengiriman uang Rp150 juta tersebut dilakukan atas saran saksi Juliet Sarijati. Penyetoran dana itu juga disebut telah dilakukan jauh sebelum perkara dilaporkan ke Polsek Mulyorejo Surabaya maupun bergulir di persidangan.

Nilai Kerugian Yayasan Dipersoalkan

Selain membantah unsur pidana, penasihat hukum terdakwa turut menyoroti perbedaan nilai kerugian yayasan yang muncul selama proses hukum.

Baca juga: PT Java Fortis vs Nany Widjaja: Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian dan Kerugian Rp83 Miliar

Iwan menyebut, angka kerugian yang disampaikan dalam persidangan mengalami perubahan. Semula disebut sebesar Rp328 juta, kemudian menjadi Rp1,4 miliar, hingga mencapai Rp1,6 miliar setelah dilakukan audit di tengah proses hukum.

Perbedaan angka tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai dasar perhitungan kerugian yang didakwakan kepada terdakwa.

Di sisi lain, prosedur pencairan Tunjangan Fungsional Guru di sekolah tersebut disebut tetap berjalan melalui mekanisme administrasi. Tim kuasa hukum juga menilai tidak terdapat bukti uji forensik yang membuktikan adanya pemalsuan dokumen maupun tanda tangan.

“Pengembalian dana jaminan itu menunjukkan adanya hubungan keperdataan. Sesuai Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, permasalahan utang piutang atau sengketa perdata tidak boleh dipaksakan menjadi pidana,” pungkasnya.

Baca juga: Rp88,7 Miliar Berputar, Rp10,5 Miliar Belum Kembali: Kesaksian Korban Ungkap Investasi Buah Impor di Surabaya

Berdasarkan dalil pembelaan dan fakta persidangan yang disampaikan, tim penasihat hukum memohon Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan putusan bebas atau vrijspraak terhadap Goli Korlita.

Mereka juga meminta agar nama baik terdakwa dipulihkan serta Goli Korlita dibebaskan dari tahanan.

Perkara tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Majelis Hakim PN Surabaya untuk mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan. (dim)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru