SURABAYA – Dugaan persoalan perizinan bangunan kos-kosan di kawasan Dharmahusada, Surabaya, kembali menjadi sorotan. Selain Stayvie, tiga bangunan kos di kawasan tersebut disebut memiliki persoalan terkait perizinan dan ketentuan bangunan.
Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, dugaan persoalan tersebut meliputi bangunan yang disebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Keterangan Rencana Kota (KRK), hingga dugaan pelanggaran garis sempadan bangunan.
Baca juga: Gandeng Perguruan Tinggi, Pemkot Surabaya Terus Tingkatkan Kompetensi Guru Inklusi
Sorotan ini mencuat di tengah penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang Layak. Regulasi tersebut mengatur penyelenggaraan hunian layak, termasuk pengaturan usaha rumah kos agar memenuhi standar kesehatan dan keamanan.
Tiga Kos Jadi Sorotan
Berdasarkan data yang diterima redaksi, tiga bangunan kos yang menjadi sorotan berada di Blok V kawasan Dharmahusada.
Pertama, Blok V Nomor 206.
Bangunan kos tersebut disebut sama sekali belum memiliki PBG dan KRK. Bangunan ini diketahui memiliki sekitar 30 kamar.
Dugaan ketiadaan dokumen perizinan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses pembangunan dan pengawasan bangunan kos di kawasan Dharmahusada.
Kedua, Blok V Nomor 219.
Bangunan kos ini disebut telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang terbit pada 2017.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima, bangunan tersebut diduga melanggar garis sempadan pada lantai 1 dan lantai 2.
Bangunan kos tersebut memiliki sekitar 15 kamar.
Ketiga, Blok V Nomor 129.
Bangunan kos di alamat ini juga disebut memiliki persoalan perizinan.
Informasi yang diterima menyebutkan, baru KRK yang telah terbit, sedangkan IMB atau PBG disebut belum tersedia.
Baca juga: Ini Tahapan Lomba Kampung Pancasila Surabaya 2026, dari 1.360 RW hingga 35 Terbaik
Meski demikian, bangunan tersebut telah berdiri dan disebut siap dioperasikan.
Perda Hunian Layak Jadi Sorotan
Perda Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang Layak menjadi salah satu dasar regulasi yang relevan dalam pembahasan penataan hunian dan rumah kos di Kota Pahlawan.
Aturan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penyediaan hunian layak, tetapi juga mencakup pengaturan usaha rumah kos agar memenuhi standar kesehatan dan keamanan.
Dengan adanya dugaan persoalan perizinan di tiga bangunan kos tersebut, muncul pertanyaan mengenai bagaimana pengawasan dan penerapan ketentuan hunian layak dijalankan di lapangan.
Apakah seluruh bangunan kos telah memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku? Bagaimana status PBG, KRK, serta kesesuaian fisik bangunan dengan dokumen izin yang dimiliki?
Pertanyaan tersebut perlu dijawab oleh instansi berwenang, khususnya Pemerintah Kota Surabaya melalui perangkat daerah yang menangani urusan perumahan, kawasan permukiman, dan bangunan gedung.
Pengawasan dan Penertiban Dipertanyakan
Munculnya tiga alamat bangunan kos yang diduga bermasalah menambah sorotan terhadap pengawasan rumah kos di kawasan Dharmahusada.
Terlebih, sebelumnya kawasan tersebut juga menjadi perhatian terkait dugaan pelanggaran perizinan bangunan kos-kosan.
Masyarakat berhak memperoleh kepastian mengenai status perizinan bangunan yang berdiri di lingkungan mereka. Termasuk memastikan bahwa pembangunan dan pengoperasian rumah kos berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemkot Surabaya diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status perizinan ketiga bangunan tersebut.
Termasuk apakah telah dilakukan pemeriksaan lapangan, langkah pengawasan, serta tindakan yang akan diambil apabila ditemukan pelanggaran.
Hingga berita ini ditulis, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan persoalan perizinan bangunan kos di Blok V Nomor 206, Blok V Nomor 219, dan Blok V Nomor 129, Dharmahusada.
Redaksi masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi pihak pemilik bangunan maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan mengenai status perizinan dan kondisi bangunan tersebut. (Dimas)
Editor : Redaksi