BACASAJA.ID- Jaksa Pinangki Sirna Malasari terpaksa harus mendekam lama di penjara. Ini setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Pinangki dengan pidana 10 tahun penjara. Selain itu, wanita bergelar doktor hukum ini didenda sebesar Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Dalam sidang yang digelar Senin (8/2/2021), majelis hakim menyatakan terdakwa Pinangki terbukti bersalah dalam tiga perkara sekaligus.
Baca juga: Menyuap Jaksa dan Polisi, Konglomerat Djoko Tjandra Dihukum 4,5 Tahun!
Pertama Pinangki menerima uang suap 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra.
Kedua, Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total 375.229 dollar AS atau setara Rp 5,25 miliar.
Terakhir, Pinangki dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan Anita Kolopaking untuk menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.
Fatwa itu merupakan upaya agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani hukuman dua tahun penjara di kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. perkara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Baca juga: Hari Ini, Konglomerat Djoko Tjandra Divonis soal Suap Urus Fatwa MA
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Pinangki Sirna Malasari oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp600 juta subsidair 6 bulan," demikian vonis yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin Hakim Ketua, IG Eko Purwanto, Senin (8/2).
Vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta pengadilan menjatuhkan vonis bagi Pinangki dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Dalam kasus ini, Pinangki dinilai terbukti menerima uang sebesar US$500 ribu dari Djoko Tjandra. Uang itu dimaksudkan untuk membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan ke Djoko Tjandra atas kasus hak tagih Bank Bali selama 2 tahun penjara tidak dapat dieksekusi.
Uang US$500 ribu itu merupakan fee dari jumlah US$1 juta yang dijanjikan Djoko Tjandra. Uang itu diterima Pinangki melalui perantara yang merupakan kerabatnya sekaligus politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya.
Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung ini juga dinyatakan terbukti melakukan pencucian uang. Ia membelanjakan uang tersebut di antaranya untuk membeli 1 unit mobil BMW X5 warna biru seharga Rp1.753.836.050; pembayaran apartemen di Amerika Serikat Rp412.705.554; dan pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat Rp419.430.000.
Pinangki juga dinilai telah melakukan perbuatan Pemufakatan Jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra dalam pengurusan fatwa MA. Mereka menjanjikan uang US$10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung. (nt/L1)
Editor : Redaksi