BACASAJA.ID - Sebanyak 20 unit kapal disita Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dari tersangka dugaan korupsi Asabri Presiden Trada Alam Minera Heru Hidayat (HH) Bahkan, salah satu kapal yang disita tersebut adalah kapal yang terbesar se-Indonesia.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengungkapkan, kapal terbesar se-Indonesia itu jenis kapal angkut Liquefied Natural Gas (LNG).
"Nama kapalnya LNG Aquarius," ungkap Febrie Adriansyah kepada wartawan di Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2021).
Kendati menyita puluhan kapal, tidak semuanya kapal jenis angkut, tetapi jenis yang berbeda-beda. Hanya saja, Febrie tidak merinci kapal apa saja yang telah disita Kejagung dari HH.
Di samping menyita 20 kapal, sambung Febrie, Kejagung juga menyita 194 hektare, yang terdiri dari 566 bidang tanah milik Komisaris PT Haenson Internasional Benny Tjokrosaputro. Tanah milik tersangka kasus Asabri itu berada di daerah Maja, Kabupaten Lebak, Banten.
Sebelumnya, Kejagung RI telah menetapkan sebanyak delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan investasi di PT Asabri. Dua tersangka di antaranya mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Adam Damiri dan Sonny Widjaja. (tdk/rg4)
Berikut ini daftar delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka:
1. Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016
Baca juga: Korupsi Asabri Rp 23 T, Ini 8 Tersangka yang Libatkan Mantan Jenderal
2. Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020
3. Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015
4. Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019
5. Ilham W Siregar sebagai Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2017
6. Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan
7. Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera
8. Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk
Editor : Redaksi