Menengok PPKM Skala Mikro di Sidoarjo, Kesadaran Warga Jadi Kunci

bacasaja.id
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji saat meninjau PPKM Skala Mikro di Desa Bluru Kidul, Sidoarjo.

BACASAJA.ID - Kasus penyebaran Covid-19 di Jawa Timur masih tinggi hingga saat ini. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro pun telah diterapkan.

Di Kabupaten Sidoarjo, PPKM Mikro terdapat di dua kecamatan yakni Kecamatan Sidoarjo Kota dan Kecamatan Waru. Dua wilayah tersebut terdapat zona merah.

Baca juga: Polres Sidoarjo Bongkar 110 Kasus Narkoba Senilai Rp10 Miliar

Pelaksanaan PPKM di hari pertama ditinjau oleh Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono dan Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji di Desa Bluru.

Pantauan di lokasi, di pintu masuk perumahan terdapat pos penjagaan yang di dalamnya berisi petugas keamanan dan petugas yang melalukan pengetesan terhadap warga yang keluar masuk.

Hudiyono mengatakan bahwa di tempat ini juga menyediakan buah dan sayuran bagi warga lainnya saat menjalankan isolasi mandiri. Semua saling membantu antar sesama warga lain dalam pencegahan Covid-19.

"Ini artinya masyarakat sudah memiliki kesadaran yang tinggi bahwa mereka sudah diintervensi dengan sanksi pribadi, perusahaan. Ini adalah tindakan edukasi RT RW maupun desa," kata Cak Hud sapaan akrabnya, dikutip Rabu (10/2/2021).

Sementara itu, Kombes Pol Sumardji menjelaskan, penentuan zona merah di kelurahan Bluru Kidul berdasarkan hasil perkembangan kasus terakhir di tanggal 5-9 Februari. Untuk itu di hari pertama pelaksanaan  PPKM Mikro, pihaknya ingin melakukan pemantauan.

Baca juga: Bawa 30 Kg Sabu, Pengedar Sabu Jaringan Internasional Anggota Polresta Sidoarjo

"Harapannya yang lain dengan sadar dan mandiri bisa mengikuti. Karena kesadaran untuk bisa menciptakan suasana kondisi Covid-19 di RT RW itu bukan tanggung jawab pemerintah saja, tapi warga juga harus sadar menjalankan PPKM ini," ujar Sumardji.

Di Kelurahan Bluru sendiri terdapat sebanyak 16 orang terkonfirmasi positif Covid-19. Karena jumlah itu maka ditetapkan menjadi zona merah. Untuk pelaksanaannya terdapat tim pengendali dan ketua PPKM Mikro

"Kegiatannya tidak jauh dari kampung tangguh sebetulnya. Karena di Sidoarjo sudah ada kampung tangguh jadi pelaksanaannya lebih mudah. Intinya bahwa pelaksanaan PPKM Mikro adalah ketua kampung tangguh dan ketua PPKM Mikro," jelas Sumardji.

Ia menambahkan, penerapan PPKM Mikro akan dilaksanakan seusai dengan zona. Di Zona merah akan kegiatannya akan secara ketat dibatasi. Untuk zona oranye ketat, kuning sedikit longgar dan hijau biasa saja.

Baca juga: Wujudkan Pemilu 2024 Damai, Kapolresta Sidoarjo Gandeng DPD LDII

"Artinya kegiatan semua harus sama sama saling mendukung mengisi. Walaupun desa sebelah kuning, harus tetap menjaga. Nanti akan dilakukan yustisi juga.

Khusus untuk wilayah yang zonanya merah, lanjut Sumardji, teknis pelaksanaannya bagi warganya yang hendak keluar masuk harus menunjukkan surat keterangan. Apabila ada warga tak dikenal dari luar, petugas posko penjagaan akan menanyakan tujuan orang tersebut dan akan menemui siapa nantinya.

"Posko ada tim keamanan nanti orang dari luar itu akan diantarkan. Petugss nanti juga bisa mengontrol dan juga ada penjagaan CCTV untuk kegiatan warga yang melaksanakan PPKM Mikro," pungkas dia. (ads/L1).

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru