Jatah Vaksin Guru di Sidoarjo, Satu Sekolah hanya 2 Orang

bacasaja.id
Petugas kesehatan di Puskesmas Sidoarjo saat menyuntikkan vaksin Sinovac Covid-19 kepada para guru, Kamis (25/2/2021).

BACASAJA.ID - Vaksinasi tahap kedua di Kabupaten Sidoarjo mulai berjalan. Seperti berlangsungnya proses vaksinasi di Puskesmas Kota pada hari ini, Kamis (25/2/2021), yang diperuntukkan bagi para guru.

Kepala Puskesmas Kota Sidoarjo, Dr Hinu Tri Sulistijorini Ririn mengatakan para guru yang akan divaksin jumlahnya sebanyak 150 orang. Mereka secara bergilir menunggu antrean sembari diperiksa suhu dan tensi darahnya.

Baca juga: Jadi Polemik Dunia, Vaksin COVID-19 AstraZeneca sudah Tidak Beredar di Indonesia

"Yang di kecamatan hari ini untuk vaksinasi tahap kedua dosis pertama bagi para guru mulai dari PAUD, TK, RA, MI, SMP dan MTS. Tahap pertama kemarin 30 orang dan hari ini 150 orang," jelas Hinu disela-sela kegiatan.

Baca juga: Ratusan Keluarga Nelayan Menerima Vaksinasi Covid-19

Namun, lanjut Hinu, tidak semua guru mendapatkan jatah vaksin. Setiap sekolah hanya mendapatkan jatah vaksin sebanyak dua orang saja. "Jatahnya memang setiap sekolah cuma itu, karena dibagi dengan instansi yang lainnya. Kalau petugas kecamatan 6 orang. Untuk desa/kelurahan masing-masing 4 orang," katanya.

Selain guru, vaksin tahap kedua ini juga diperuntukkan bagi petugas kecamatan, perangkat desa/kelurahan, para lansia dan ASN yang ada di dinas atau OPD Pemkab Sidoarjo. "Semua tempat pelaksanaannya juga dijadwalkan oleh dinas kesehatan nantinya. Kemudian yang dari kecamatan, jatahnya cuma sedikit menyesuaikan jumlah vaksin, kalau datang lagi nanti baru dijadwalkan kembali," ucap Hinu.

Baca juga: Hati-hati, Belum Divaksin Lebih Beresiko Terpapar Covid-19

Hinu menambahkan, vaksin yang disuntikkan ke para guru ini adalah multi dose. Multi dose tersebut vaksin yang dalam bentuk satu botol berisi 5cc untuk 10 orang. Pada praktiknya bisa terpakai untuk 8-10 orang. "Vaksin ini bukan single dose tapi multi dose. Nanti bisa dipakai untuk 9 orang. Sehingga harus mengatur sedemikian rupa agar tidak terbuang percuma," jelasnya.(ads)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru