Ketahuan Selingkuh, Suami di Sidoarjo Ini malah Pukuli Istri Sahnya

bacasaja.id
Imam Amsur (36), pelaku KDRT saat digelandang di Mapolsek Krian, Sidoarjo.

BACASAJA.ID - Imam Amsur (36) ditangkap Unit Reskrim Polsek Krian karena melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya di Sidoarjo.

Warga Desa Bareng Krajan, Krian, Sidoarjo itu nekat menganiaya istrinya lantaran dia ketahuan selingkuh dengan wanita lain.

Baca juga: Sidang KDRT di PN Surabaya, Pecatan TNI Akui Aniaya Istri dan Minta Maaf

Akibat perbuatannya, pria yang berprofesi sebagai sopir di perusahaan swasta kawasan Krian harus menerima nasibnya dibawa polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Imam ditangkap setelah sang istri Wiwin Setyowati (36) melaporkannya ke polisi. Menurutnya, sejak ketahuan selingkuh dengan wanita lain, suaminya sering memukulinya jika diingatkan untuk sadar kembali ke keluarganya.

Penganiayaan kerap terjadi saat mereka berdua cekcok terkait permasalahan rumah tangganya. Ironisnya, kasus perselingkuhan yang memicu aksi KDRT ini dilakukan pelaku tidak hanya pada satu wanita.

Pelaku diduga melakukan perselingkuhan dengan sejumlah wanita lain.

Baca juga: Ledakan Pabrik Baja di Waru Sidoarjo, Tewaskan Satu Orang dan Dua Luka Berat

“Saya sering dipukuli sama suami saya jika saya terlibat cekcok. Padahal saya sebenarnya cuma mengingatkan agar dia segera sadar jika telah memiliki anak istri,” ujar Wiwin, Jumat (26/2/2021).

Sementara Imam mengaku melakukan perbuatannya tersebut karena emosi ketika berdebat dengan istrinya. Emosi sesaat itu muncul karena perkataan istrinya yang membuatnya sakit hati.

“Saya emosi Pak. Saya tahu dia istri saya, tapi karena omongannya menyakitkan hati, akhirnya saya pukul,” terang Imam.

Baca juga: Viral! Laporkan Suami, Wanita ini Malah Jadi Tersangka KDRT, Apa Kata Polrestabes Surabaya?

Sementara itu, meski pihak korban bertekad untuk melanjutkan kasus KDRT ini ke jalur hukum, namun pihak kepolisian hingga kini tengah berusaha agar kedua belah pihak bisa menyelesaikan kasus KDRT itu secara kekeluargaan.

"Kita masih upayakan Mediasi kedua belah pihak, agar sebisa mungkin menyelesaikan masalah rumah tangganya itu secara kekeluargaan. Untuk saat ini kedua belah masih emosi, dan ada salah satu keluarga mereka yang tidak terima," ucap Kapolsek Krian, Kompol Mukhlason.

Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, saat ini Imam masih diamankan di Mapolsek Krian-Sidoarjo. Sementara pihak kepolisian sampai saat ini masih memeriksa korban terkait kasus KDRT tersebut. (ads/rg4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru