BACASAJA.ID – Tim gabungan Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng, Intelmob Satbrimob, dan Resmob Satreskrim Polresta Palangka Raya, serta Polsek Pahandut bergerak cepat dengan berhasil meringkus pelaku jambret berdarah Ongky Alexander Surya Kusuma (24), Sabtu (27/2/2021).
Tersangka yang juga warga Jalan Meranti Palangka Raya itu sebelumnya menjambret hingga mengakibatkan tewasnya seorang bocah berusia tujuh tahun dan seorang perempuan bernama Pahrini (45) yang mengalami luka berat pada Kamis (25/2) lalu.
Baca juga: Dikenal Sadis, Spesialis Jambret Kalung Anak-anak ini Ditembak Anggota Polda Jatim
Pelaku berhasil diringkus kurang dari 24 jam setelah melakukan aksi keduanya dengan kembali merampok dan melukai korbannya bernama Abdi (50) yang merupakan pemilik bengkel Pro Knalpot di bilangan Jalan Sisingamangaraja, Kota Palangka Raya, Jum’at (26/2) siang kemarin.
Menurut Kapolresta Palangka Raya jajaran Polda Kalteng Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum, melalui Kasatreskrim Kompol Todoan Agung, S.I.K, membeberkan, pelaku bernama Ongky Alexander Surya Kusuma(24) warga Jalan Meranti Palangka Raya yang ditangkap di Bandara Tjilik Riwut pada Sabtu (27/02/2021) dini hari.
Baca juga: Jambret Spesialis Kalung Digulung Subdit Jatanras Polda Jatim
“Pelaku kita tangkap sekitar pukul 04.00 WIB tadi, saat mencoba melarikan diri menggunakan pesawat menuju Pulau Jawa dengan penerbangan pukul 06.00 WIB," kata Todoan.
Pihaknya mengungkapkan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit gawai Merk Oppo A57, satu unit sepeda motor Honda Revo, satu buah helm NHK, satu lembar kemeja kotak dan satu lembar celana training yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Baca juga: Satreskrim Polres Tulungagung Tangkap Jambret Asal Blitar
Selain itu, petugas turut mengamankan, satu unit gawai merk Xiaomi, dus kantong plastik berisi uang koin sebilah parang yang diduga digunakan saat melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jalan Sisingamangaraja.
“Saat ini pelaku berikut barang bukti telah kita amankan di Kantor Satreskrim Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,”tutupnya. (mgi/rg4)
Editor : Redaksi