BACASAJA.ID - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj turut menolak Peraturan Presiden (Perpres) tentang investasi minuman keras. Pasalnya, miras diharamkan dalam Al Quran dan bakal menyebabkan mudharat.
“Kami sangat tidak setuju dengan Perpres terkait investasi minuman keras,” ujar Said Aqil, Senin (01/3/2021).
Baca juga: Gelar Pesta Miras dan Aksi Vandalisme di Surabaya, 44 Pemuda Diamankan Satpol PP
Said juga tidak menerima rencana pemerintah membuat industri minuman keras dicoret dari Daftar Negatif Investasi. Alasannya, mestinya kebijakan pemerintah itu bisa menciptakan kemaslahatan bagi umat.
Sebagaimana kaidah fiqih menyebutkan, kata Said, Tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manuthun bil maslahah (kebijakan pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan rakyat).
“Karena agama telah tegas melarang maka harusnya kebijakan pemerintah itu menekan konsumsi minuman beralkohol, bukan malah didorong untuk naik,” paparnya.
Baca juga: 38 Orang Kepergok Pesta Miras di Kenjeran, Langsung Diciduk Satpol PP Surabaya
Lantaran itu, Said Aqil menilai bahaya sebagai dampak negatif yang jelas dari minuman keras sudah seharusnya dicegah dan tidak boleh ditoleransi.
"Kalau kita rela terhadap rencana investasi minuman keras ini maka jangan salahkan kalau nanti bangsa kita rusak," ucapnya.
Baca juga: Pesta Miras Oplosan di SDN Mojokerto, Dua Pemuda Meregang Nyawa
Pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres tersebut merupakan turunan Undang-undang Cipta Kerja.
Salah satu hal yang jadi sorotan dalam Perpres itu adalah pembukaan keran investasi minuman keras. Dalam aturan itu, investasi minuman keras boleh dilakukan di Papua, NTT, Bali dan Sulut. Perpres itu juga membuka peluang investasi serupa di daerah lain. (said/tna/rg4)
Editor : Redaksi