Polisi Virtual Tegur 21 Akun Medsos, Terkait Pelanggaran UU ITE

bacasaja.id
Irjen (Pol) Argo Yuwono

BACASAJA.ID - Polisi virtual yang dioperasikan Bareskrim Polri terus bekerja terkait potensi pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Terbaru, polisi virtual sudah memberi peringatan terhadap 21 akun media sosial (medsos) yang diduga melakukan ujaran yang mengandung unsur suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).

Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono menjelaskan polisi virtual memberikan peringatan melalui direct message (DM) kepada akun yang bersangkutan. "Kamis (25/02/2021) kemarin, tercatat sudah 21 peringatan disampaikan ke beberapa platform," ujar Argo dikutip Selasa (2/3/2021).

Baca juga: Mantap! Kapolres Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Kini Jabat Wadirtipideksus Bareskrim

Argo menjelaskan akun-akun itu kebanyakan ditegur lantaran mengunggah konten yang berbau provokasi. Saat mendeteksi hal tersebut, Polisi Virtual menjalankan tugasnya untuk melakukan teguran.

Baca juga: Ungkap Perdagangan Ilegal Sianida, Bareskrim Polri Grebek Gudang di Margomulyo Surabaya dan Pasuruan

Dalam hal ini, kebanyakan unggahan yang ditegur oleh aparat di dunia siber tersebut berasal dari media sosial Twitter. Hanya saja, Argo belum dapat menuturkan lebih lanjut mengenai proses yang berejalan terkait teguran terhadap 21 akun itu.

"(Alasan teguran) Provokasi. Belum terkonfimasi (sudah dihapus semua atau tidak)," ujar mantan Kadiv Humas Polda Jatim dan Polda Metro Jaya ini.

Baca juga: Judi Online Jaringan Internasional Dibongkar, Polisi Amankan Rp75 Miliar, Siapa Bandarnya?

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggaggas soal Virtual Police terkait dengan penanganan pelanggaran pidana terkait dengan UU ITE. Teguran yang dikirim ke pemilik akun sudah melalui proses kajian yang melibatkan ahli bahasa, ahli pidana, hingga ahli ITE. (nt/L1)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru