Digagalkan, Penyelundupan 633 Burung dan Kura-kura di Pelabuhan Perak

bacasaja.id
Petugas BBKP mengamankan sejumlah burung sebagai satwa dilindungi yang diselundupkan melalui kapan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. (FOTO IST/BACASAJA.ID)

BACASAJA.ID - Penyelundupan satwa yang tak dilengkapi dengan dokumen kesehatan kembali digagalkan Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya (BBKP) wilayah kerja Tanjung Perak bersama Unit Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Ratusan burung dan kura-kura yang berasal dari Makassar berhasil diselamatkan. 

Penggagalan tersebut dilakukan pada Rabu (24/2/2021) lalu. Kejadiannya berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya penyelundupan di kapal angkutan truk. Kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti dengan menyisir setiap sudut kapal oleh pejabat Karantina dan anggota Polres Tanjung Perak. 

Baca juga: Jual Ratusan Burung Ilegal dari Kalimantan, Dua Pria Ditangkap Polres Tanjung Perak Surabaya

Petugas akhirnya menemukan ratusan burung dan kura-kura dalam truk di kapal KM Dharma Rucitra dari Makassar. Ratusan satwa tersebut disembunyikan di belakang kursi sopir serta di atas kepala truk. 

"Modusnya dengan cara dikemas dalam keranjang plastik dan kandang kawat. Alat angkut yang digunakan sejumlah (tiga) buah truk,“ kata Tetty Maria penanggungjawab wilker Tanjung Perak, Selasa (2/3/2021).

Tetty menjelaskan berdasarkan data otomasi perkarantinaan IQfast, penggagalan pemasukan satwa tanpa dokumen (illegal) melalui pelabuhan Tanjung Perak selama bulan Januari-Februari 2021 sebanyak 5 (lima) kali. 

"Untuk total satwa yang berhasil diamankan selama periode tersebut sejumlah 1.629 ekor yang berasal dari Ende, Banjarmasin, dan Makassar," jelasnya. 

Baca juga: Mahasiswa Selundupkan Ratusan Burung Langka Dilindungi dari Balikpapan ke Surabaya

Sementara itu, Kepala Karantina Pertanian Surabaya Mussyafak Fauzi menyatakan bahwa 633 satwa yang diamankan kali ini terdiri dari 6 Kakaktua Jambul Putih, 19 Nuri Tanimbar, 285 kura-kura, 313 Jalak Rio-rio, dan 10 ekor Merpati Hitam Sulawesi. 

Nuri Tanimbar dan Kakaktua Jambul Putih merupakan jenis satwa yang dilindungi, sehingga tidak dapat diburu dan diperjualbelikan. Oleh sebab itu, penggagalan penyelundupan ini merupakan suatu upaya untuk mencegah Nuri Tanimbar dan Kakatua Jambul Putih tersebut dari kepunahan. 

“Pemasukan burung ini jelas melanggar UU No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan," tegasnya. 

Baca juga: Digagalkan, Penyelundupan 380 Burung Berharga Mahal di Tanjung Perak

Mussyafak mengimbau masyarakat untuk melaporkan dan memeriksakan komoditas pertanian yang akan dilalulintaskan ke karantina pertanian setempat. 

"Pasal 88 dalam UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, pelanggaran terhadap persyaratan karantina antar area bisa dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun, dan pidana denda paling banyak Rp2 Miliar," pungkasnya. (ads/L1) 

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru