BACASAJA.ID- Polsek Rejotangan, Tulungagung mengamankan seorang pemuda berinisial AW (24). Pria asal Desa Tempeh Lor, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur ini telah menipu sejumlah pemuda dengan nyaru sebagai polisi palsu.
Aksinya dilakukan dengan berbekal pistol mainan dan masker bertuliskan TNI-Polri. Modusnya, AW membawa kabur HP 3 pemuda yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Heru Tjahjono: Program Makan Bergizi Gratis Jadi Fondasi Generasi Sehat Menuju Indonesia Emas 2045
HP itu dibawa AW sebagai jaminan untuk membayar denda sebagai uang damai dari 3 pemuda korbanya. Saat meminta HP itu, AW berlagak seorang polisi dengan menunjukan pistol mainan yang dibawanya.
Dari tangan AW, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat AG 6827 QC, selembar STNK, sebuah helm, dan sebuah replika senjata api berupa pistol.
Kemudian sebuah masker bertuliskan TNI/POLRI, sebuah Handphone merk Poco, sebuah hanphone merk Realmi 5 Pro, sebuah Hanphone merk VIVO Y30, dan uang tunai sebesar Rp 139 ribu.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Rejotangan,” tegas Kapolsek Rejotangan AKP Hery Poerwanto melalui Kanit Reskrim Aiptu Bilal Achmar dikutip Rabu (10/3/2021).
Bilal melanjutkan penipuan ini terungkap saat ada laporan korban AW berinisial AH (17), warga Kecamatan Rejotangan bke Polsek setempat, Minggu (7/3/21) dinihari lalu.
AH kepada petugas menceritakan dirinya bersama teman-temannya dihentikan oleh AW yang nyaru sebagai Polisi pada pukul 00.30 di Jalan Raya di Desa Tugu Kecamatan Rejotangan. “AW menanyakan kelengkapan surat kendaraan, masker, dan helm,” katanya.
Lantaran korban merasa melanggar, selanjutnya AW mengajak AH untuk damai dan bergeser ke Jalan Raya Desa Panjerejo. “Disitu AW melihat ada pemuda yang sedang balapan motor. Kemudian AW langsung membubarkan balapan dan berhasil mengamankan 2 korban lagi yakni MR dan SP,” katanya.
Sama dengan AH, MR dan SP lalu dibawa ke tempat yang sama. “Saat para korbannya sudah berkumpul, AW menyita semua HP korban dengan alasan akan dilakukan pengecekan,” terangnya.
Baca juga: Polres Probolinggo Tegaskan Penanganan Kasus Penipuan Tetap Berjalan dan Profesional
Selanjutnya AW meminta kepada korbannya membayar uang damai sebesar 100 ribu rupiah. Jika tidak maka HP akan dibawa sampai mereka membayar uang damai.
“Karena AH, MR, dan SP tidak membawa uang, akhirnya HP nya disita AW. Kemudian ketiganya diminta pulang untuk mengambil uang damai,” bebernya.
Ketiga korban lalu pulang untuk mengambil uang. Untuk meyakinkan korbanya, teman AH, MD disuruh menunggu bersama AW.
Saat itulah, AW pamit pada MD dengan dalih akan membubarkan balap liar ditempat lain. MD diminta untuk menunggu ketiga korban di tempat itu. “Nah saat AW ini meninggalkan lokasi, ia tak kunjung kembali,” jelasnya.
Berbekal laporan itu, Polisi selanjutnya melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi, serta melacak keberadaan AW. Dari pelacakan itu diketahui AW berada di wilayah Kademangan Kabupaten Blitar.
Baca juga: Waspadai Kejahatan Gunakan Teknologi AI, Bagaimana Cara Menghindari?
Petugas langsung meluncur ke lokasi AW dan langsung mencokoknya selang 6 jam dari aksi penipuanya. “Untuk keperluan penyidikan, AW langsung digelandang ke Mapolsek,” tambahnya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap, AW mengaku sudah melakukan aksi serupa di 6 lokasi berbeda. 5 diantaranya di wilayah Blitar.
Bilal menambahkan, kini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Pihaknya juga masih mendalami apakah AW ini pernah melakukan perbuatan melawan hukum di tempat yang lain. “Atas perbuatannya, AW bakal dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan,” tukasnya (Noyo)
Editor : Redaksi