Pengusaha RHU Sambut Baik Rencana Pemkot Surabaya Buka Tempat Hiburan

bacasaja.id
Petugas melakukan pemeriksaan identitas pengunjung di salah satu diskotik di Surabaya, beberapa waktu lalu. | dok/bacasaja.id

BACASAJA.ID - Angin segar menerpa kalangan pengusaha hiburan di Kota Surabaya. Pasalnya, Pemerintah Kota Surabaya punya rencana untuk membuka tempat rekreasi dan hiburan umum sebagai langkah untuk mendongkrak perekonomian yang melambat sepanjang pandemi Covid-19.

Terkait hal ini, Ketua Perkumpulan Pengelola Hiburan Umum (Perpehu) Surabaya Didiet Indra Yudha menyambut baik rencana itu. Menurutnya, rencana pembukaan RHU tersebut adalah langkah nyata Pemkot membantu pengusaha RHU.

Baca juga: Pemkot Surabaya Buka Cross Musea Pertiwi 2026, Suguhkan AI, Wayang, dan Perjalanan Hidup Manusia dari Lahir hingga Akhir

"Kami mengapresiasi rencana itu. Ini melegakan pengelola RHU," ungkap Didiet, Kamis (11/3/2021).

RHU di Surabaya, sambung Didiet, berkomitmen untuk menerapkan protokol kesehatan. Terlebih, sederet kebijakan sudah dieksekusi pengelola RHU seperti menjaga jarak.

"Di samping itu, pengunjung diminta untuk melakukan reservasi online," paparnya.

Baca juga: Wisata Sambil Belajar, Cross Musea Pertiwi Siap Sapa Pengunjung di Museum Dr. Soetomo Surabaya

Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengungkapkan, ada beberapa persyaratan ketat yang mesti disanggupi oleh pengelola RHU seperti karaoke, spa, panti pijat, serta hiburan malam.

Khusus untuk hiburan malam, lanjut Eddy, terdapat 33 poin SOP yang mesti diterapkan. Selain mengajukan surat izin ke Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya, pengelola RHU juga harus mengatur akses keluar masuk pengunjung, membatasi kapasitas serta merancang sirkulasi udara di dalam ruangan.

Baca juga: Pemkot Surabaya Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Wawali Armuji: Pancasila adalah Jangkar Moral Bangsa

Seluruh pengunjung dan karyawan wajib bebas COVID-19 yang dibuktikan dengan menunjukkan surat hasil tes swab maupun telah mengikuti vaksinasi COVID-19.

Pengelola RHU diminta membayar deposit Rp100 juta sebagai antisipasi denda jika nanti terjadi pelanggaran. (tna/rg4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru