BACASAJA.ID- Heru Tjahjono sepertinya menjadi pejabat "istimewa" di Jawa Timur (Jatim). Pensiun pada 5 Maret 2021 lalu, Heru bisa memperpanjang jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim meski dengan embel-embel Plh (Pelaksana Harian). IHeru Tjahjono Pejabat "Istimewa" di Jatim.
Ini dikuatkan dengan persetujuam Kemendagri yang membolehkan Gubernur Jatim menunjuk Heru Tjahjono sebagai Plh. Sekdaprov Jatim. Bahkan kewenangan Plh diberikan tak ubahnya Sekdaprov definitif.
Baca juga: Sekdaprov Pastikan Kondisi Gubernur Jatim Khofifah Baik dan Jalankan Tugas secara Virtual
Diketahui, jabatan Sekdaprov Jatim kosong setelah Heru Tjahjono pensiun pada 5 Maret 2021 lalu. Setelah Heru pensiun, ia dilantik menjadi pejabat fungsional analis kebijakan ahli utama. Kini, Heru yang berusia 60 tahun (Lahir 6 Maret 1961) mengemban jabatan kembali Sekdaprov, namun sebagai Plh.
Ini yang kemudian terasa istimewa. Diketahui, Heru Tjahjono sebelumnya menjabat Bupati Tulungagung dua periode, yakni 2003–2008 dan 2008–2013.
Setelah lengser, ia masih bisa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan diangkat menjadi Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Pemprov Jatim. Hingga akhirnya, Heru terpilih sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur sejak 25 September 2018.
Saat itu, Heru terpilih dalam seleksi terbuka dengan menyingkirkan pejabat senior Fattah Jasin, Bobby Soemiarsono dan Wahid Wahyudi (Sekarang Kepala Dinas Pendidikan Jatim).
Guna memastikan penunjukkan Heru sebagai Plh. Sekdaprov tidak ada pelanggaran, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur Nurkholis angkat bicara. Ia menegaskan penunjukan Heru Tjahjono sudah sesuai aturan berlaku dan atas persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Ibu gubernur tidak mungkin mengusulkan Plh tanpa dasar aturan yang kuat. Penunjukan Plh Sekdaprov itu sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan perundangan," kata Nurkholis dikutip Sabtu (13/3/2021).
“Ini dikuatkan dengan turunnya surat rekomendasi Kemendagri yang memperbolehkan menunjuk Heru Tjahjono sebagai Plh. Sekdaprov Jatim,” lanjutnya menegaskan.
Jabatan Plh. Sekdaprov Jatim, kata Kholis, diberikan kepada Heru Tjahjono setelah dilantik menjadi pejabat fungsional analis kebijakan ahli utama. Ia menyampaikan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 dijelaskan bahwa apabila pejabat pemerintahan berhalangan menjalankan tugasnya, pejabat bersangkutan dapat menunjuk pejabat pemerintahan yang memenuhi persyaratan untuk bertindak sebagai Plh atau Plt.
Baca juga: Trending di Twitter, Heru: Ada yang Ingin Jatuhkan Gubernur Khofifah
Selain itu, penunjukan Heru Tjahjono sebagai Plh. Sekdaprov Jatim juga diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 yang mengatur soal penjabat sekretaris daerah.
Pada pasal 4 perpres tersebut dijelaskan, kepala daerah dapat menunjuk Plh. jika sekda tidak dapat melaksanakan tugas kurang dari 15 hari kerja atau dalam proses penerbitan keputusan pemberhentian sekda kurang dari tujuh hari kerja atau sampai pengangkatan Pj sekda.
“Secara spesifik tidak diatur dalam perpres tersebut terkait masa jabatan Plh. Sehingga Plh akan mengisi kekosongan jabatan sekdaprov sampai terpilihnya pejabat definitif atau sampai ditunjuknya Pj sekda,” terang Nurcholis.
Dalam Perpres tersebut, kata Nurkholis, pengisian kekosongan sementara jabatan sekda hanya terdapat dua alternatif, yakni mengangkat Pj atau Plh. Ketentuan lain yang juga memperkuat penunjukan pelaksana harian adalah Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang kewenangan Plh dan Plt.
“Dalam SE tersebut terdapat klausul yang menerangkan bahwa PNS yang menduduki jabatan fungsional dapat ditunjuk sebagai Plh atau Plt,” terang dia.
Ketentuannya, lanjut Nurcholis, antara lain pejabat fungsional ahli utama dapat ditunjuk sebagai Plh atau Plt jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya, JPT pratama, jabatan administrator, atau jabatan pengawas.
“Di SE BKN sebelumnya sebenarnya juga sudah diatur. Yaitu SE Nomor 2 tahun 2019 yang menjelaskan bahwa JPT pratama atau jabatan fungsional ahli utama dapat mengisi JPT madya sepanjang memenuhi persyaratan,” ucapnya.
Di tempat sama, Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim Lilik Pudjiastuti menjelaskan bahwa kewenangan Plh Sekdaprov tidak berbeda dengan Sekdaprov definitif.
"Ada aturan yang menjelaskan demikian. Yang pasti, penunjukan Heru Tjahjono ada dasar hukumnya. Kami juga melalui diskusi panjang dengan Bu Gubernur," tuturnya didampingi Kepala Inspektorat Pemprov Jatim Helmi Perdana Putra, dikutip dari Antara. (byta/L1).
Editor : Redaksi