BACASAJA.ID - Komisi Pemilihan Umum RI mengungkapkan anggaran demi menyelenggarakan pemilihan umum serentak pada 2024 adalah sebanyak Rp86,26 triliun.
"Anggaran tersebut dimanfaatkan untuk kebutuhan lima tahun, mulai 2021 sampai akhir tahapan penyelenggaraan pemilu pada tahun 2025," ungkap Plt. Ketua KPU RI Ilham Saputra saat hearing dengan Komisi II DPR RI, Senin (15/3/2021).
Baca juga: 'Dissenting Opinion' Tiga Hakim MK Jadi Catatan Perlunya Perbaikan Kualitas Pemilu dan Pilkada
Dia menerangkan, dana sebanyak itu pun dipakai untuk antisipasi penyelenggaraan pemilu dalam kondisi pandemi COVID-19. Kebutuhan dana pada tahun 2021 senilai Rp8,43 triliun, sambungnya, adalah alokasi dana tambahan dari pagu alokasi KPU yang telah diterima pada tahun 2021.
Dia menambahkan, anggaran pada tahun 2022 sebesar Rp13,29 triliun, anggaran pada tahun 2023 sebesar Rp24,90 triliun, anggaran pada tahun 2024 sebesar Rp36,54 triliun, dan anggaran pada tahun 2025 sebesar Rp3,09 triliun.
Apalagi, lanjut Ilham, tahapan pemilihan serentak pada 2024 bakal digelar di tengah-tengah tahapan Pemilu Serentak 2024. Artinya, faktor keserentakan dan kesamaan besaran anggaran pemilihan di setiap daerah menjadi makin penting dan mendesak.
Baca juga: Tugas Berat, Honor Petugas KPPS Pemilu 2024 Naik 3 Kali Lipat
"Namun, kami menyadari bahwa hingga saat ini UU pemilihan masih mengatur bahwa anggaran pemilihan bersumber dari APBD dan dapat dibantu dengan APBN," tutur Ilham. (tna/rg4)
Editor : Redaksi