DPRD Surabaya Sarankan Pemkot Terbitkan Revisi Perwali RHU

bacasaja.id
Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni.

BACASAJA.ID - Anggota Komisi A DPRD kota Surabaya, Arif Fathoni mengapresiasi langkah Pemkot Surabaya untuk merevisi Perwali No. 67 Tahun 2020.

"Karena di sana banyak ratusan warga Kota Surabaya yang menggantungkan hidupnya di sektor yang selama hampir satu tahun ini dilarang buka," terangnya, Selasa (16/3/2021).

Baca juga: DPRD Surabaya Soroti Polemik Lahan Padel Golden City, Investasi dan Aset Daerah Diminta Sama-sama Terlindungi

Thoni sapaan akrabnya, meminta Pemkot Surabaya harus segera menerbitkan revisi Perwali yang baru, jika usai melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).

"Saya yakin, di tengah komunikasi yang baik antara Wali Kota dengan Gubernur, akan tercipta sinergi yang baik antara Pemkot dengan Pemprov tentang bagaimana menangani Covid - 19, seiring dengan upaya pemulihan ekonomi," ujarnya.

Lanjutnya, kata Thoni mengenai wacana deposit sebesar Rp 100 juta juga harus jangan disegerakan. Sebab menurutnya, ini adalah upaya pemulihan ekonomi dengan menjaga disiplin protokol kesehatan, yang diselenggarakan oleh jenis usaha yang berpotensi menciptakan penularan baru.

Baca juga: PROYEK MARGOREJO DISOROT TAJAM: Pekerjaan Yang Amburadul, Hingga "Buta-Tulinya" Para Birokrat serta APH

"Saya setuju dan anggka itu merupakan angka tengah, para pemilik juga jangan membuat kondisi satu tahun ini menjadi alasan. Ini adalah bagian dari upaya Pemkot untuk meminta komitmen dari pengusaha RHU dalam menjaga disiplin protokol kesehatan," tegasnya.

Politisi Golkar ini mengatakan, agar para pelaku usaha tidak kehilangan deposit ini, maka mereka harus punya rumusan interaksi sosial yang mencerminkan protokol kesehatan secara ketat.

Tidak hanya itu, Pemkot Surabaya juga harus mendetailkan kapan deposit itu harus diserahkan, sampai kapan, dan bagaimana proses pengambil alihannya kelak ketika para pelaku usaha sudah disiplin protokol kesehatan.

Baca juga: DPRD: Jangan Cuma JLLT dan JLLB, Pemkot Perlu Bangun RSUD di Surabaya Selatan dan Utara

"Agar tercipta hubungan yang percaya satu sama lain," katanya.

Thoni juga meminta, Pemkot Surabaya harus membuat turunan dari revisi Perwali, tentang SOP, dan salah satunya adalah upaya penyerahan deposit Rp100 juta bagi para pemilik RHU yang mau membuka tempat usahanya. (byta)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru