BACASAJA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie. Mantan politisi Partai Demokrat itu akan dimintai keterangan seputar kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) 2011-2016.
Mantan politikus Partai Demokrat ini bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Sedang kasus ini menyeret mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya.
Baca juga: KPK Periksa Wabup Blitar Rahmat Santoso Terkait Kasus TPPU Bekas Sekretaris MA Nurhadi
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto/Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal/MIT)," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (16/11).
Sebelumnya terkait perkara tersebut, nama Marzuki sempat muncul dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (11/11) lalu.
Saat itu, Direktur PT Mitra Abadi Rahardja Hengky Soenjoto menyebut adiknya, Hiendra Soenjoto pernah ingin menggunakan uang pinjaman dari Marzuki untuk mengurus sengketa hukum.
"Saya bacakan BAP nomor 52 saudara menjelaskan 'Awalnya antara Hiendra Soenjoto dan Marzuki Alie sangat dekat, tapi setelah Hiendra Soenjoto melawan Azhar Umar saya pernah dimintai tolong oleh Hiendra agar disampaikan kepada Marzuki Alie agar disampaikan ke Pramono Anung, Menteri Sekretaris Negara saat itu agar penahanan Hiendra ditangguhkan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Baca juga: Kasus Suap, Mantan Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjara
Jaksa Wawan membacakan BAP milik abang Hiendra Soenjoto, Direktur Mitra Abadi Rahardja Hengky Soenjoto, yang menjadi saksi untuk mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyanto.
Nurhadi dan menantunya didakwa menerima suap Rp45,726 miliar dari Hiendra terkait pengurusan dua gugatan hukum. Selain itu, keduanya juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp37,287 miliar pada periode 2014-2017.
Gugatan pertama adalah perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait perjanjian sewa menyewa depo kontainer milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi yang terletak di wilayah KBN Marunda kav C3-4.3, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Baca juga: Nurhadi Ambil Langkah Hukum karena tak Terima Keterangan Saksi
Gugatan kedua adalah perkara antara Hiendra Soenjoto melawan Azhar Umar.
Sebelumnya, Hiendra bersama Nurhadi dan menantunya telah dimasukkan dalam status DPO sejak 11 Februari 2020. Hiendra telah ditangkap tim KPK di salah satu apartemen di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, Kamis (29/10). Sedangkan Nurhadi dan menantunya telah terlebih dahulu ditangkap tim KPK di salah satu kediaman di Jakarta Selatan, Senin (1/6).
KPK telah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka pada 16 Desember 2019. (ant)
Editor : Redaksi